MUNA – Seorang anak bernama Bunga (samaran) telah menjadi korban pencabulan sejak umur 14 tahun saat masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun 2015 yang dilakukan oleh pria berinisial LD (45) asal Buton Tengah (Buteng) dengan modus ingin menikahinya.
Aksi bejat itu dilakukan dan akhirnya dilaporkan oleh Bunga saat kejadian pada dirinya di sekitar pertengahan tahun 2019, di mana LD menjalankan aksinya di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat pelaku mengajak korban jalan-jalan di Kota Raha, sekaligus melihat pintu pesanannya di Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan, didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra, mengatakan kronologis bermula saat pelaku kembali menuju pulang ke Buteng setelah melihat pintu pesananya, namun di tengah perjalanan pelaku memberhentikan mobil dengan alasan ingin membuang air kecil.
Baca Juga : Hingga Awal Mei 2022, PAD Pelabuhan Ferry Kendari – Wawonii Sudah Capai Ratusan Juta
“Setelah itu pelaku bukan masuk membuka pintu depan saat naik ke mobil, tapi melainkan malah masuk di pintu tengah mobil tempat duduk korban kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan badan di dalam mobil dengan modus akan menikahinya dan menjadikannya sebagai istri, sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujarnya, Selasa 10 Mei 2022.
Untuk saat ini pelaku telah ditangkap saat berada dikediamannya pada selasa 3 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wita. Dalam proses penangkapan pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU subs. pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari