Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Komisi Aparutur Sipil Negara (KASN) memberikan saksi kepada Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mustari, melalui surat yang ditandatangani Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mustari diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sehingga tidak dapat menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama selama dua tahun.
Ketika ditemui mediakendari.com, Rabu (9/10/2019 mengatakan, surat sanksi ditujukan kepadanya sama sekali belum ia terima. Namun kata Mustari, KASN tak memiliki hak terhadap dirinya.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Saat Pimpin Apel Pengarahan di Mako Satbrimob
“Yang memiliki hak adalah Gubernur Sultra melalui Surat Keputusan, mana suratnya coba tunjukkan suratnya, Saya anggap hoax itu karena tidak ada suratnya,” ucapnya.
KASN juga tak memiliki hak untuk memberikan sanksi maupun sanksi berupa larangan menjadi Pansel Sekertaris Provinsi Sultra. Hak Gubernur Sultra selaku pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga asesmen tetap saya lakukan, saya juga dipanggil rapat dengan Gubernur di Jakarta, besok kita akan menghadap KASN,” tegasnya. (B)











