Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Komisi Aparutur Sipil Negara (KASN) memberikan saksi kepada Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mustari, melalui surat yang ditandatangani Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mustari diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sehingga tidak dapat menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama selama dua tahun.
Ketika ditemui mediakendari.com, Rabu (9/10/2019 mengatakan, surat sanksi ditujukan kepadanya sama sekali belum ia terima. Namun kata Mustari, KASN tak memiliki hak terhadap dirinya.
Baca Juga:
- FEB Unusia Siap Bertransformasi dengan Pimpinan Baru
- Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul
- Meriahkan HUT RI ke-81, Diknasbud Sultra Kemas Tiga Lomba Sekaligus Kampanyekan Anti-RKPN
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
“Yang memiliki hak adalah Gubernur Sultra melalui Surat Keputusan, mana suratnya coba tunjukkan suratnya, Saya anggap hoax itu karena tidak ada suratnya,” ucapnya.
KASN juga tak memiliki hak untuk memberikan sanksi maupun sanksi berupa larangan menjadi Pansel Sekertaris Provinsi Sultra. Hak Gubernur Sultra selaku pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga asesmen tetap saya lakukan, saya juga dipanggil rapat dengan Gubernur di Jakarta, besok kita akan menghadap KASN,” tegasnya. (B)











