Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Komisi Aparutur Sipil Negara (KASN) memberikan saksi kepada Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mustari, melalui surat yang ditandatangani Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mustari diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sehingga tidak dapat menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama selama dua tahun.
Ketika ditemui mediakendari.com, Rabu (9/10/2019 mengatakan, surat sanksi ditujukan kepadanya sama sekali belum ia terima. Namun kata Mustari, KASN tak memiliki hak terhadap dirinya.
Baca Juga:
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
“Yang memiliki hak adalah Gubernur Sultra melalui Surat Keputusan, mana suratnya coba tunjukkan suratnya, Saya anggap hoax itu karena tidak ada suratnya,” ucapnya.
KASN juga tak memiliki hak untuk memberikan sanksi maupun sanksi berupa larangan menjadi Pansel Sekertaris Provinsi Sultra. Hak Gubernur Sultra selaku pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga asesmen tetap saya lakukan, saya juga dipanggil rapat dengan Gubernur di Jakarta, besok kita akan menghadap KASN,” tegasnya. (B)











