NASIONALNEWS

Kemendagri: Empat Desa di Konawe Dalam Pendalaman Hukum

2744
×

Kemendagri: Empat Desa di Konawe Dalam Pendalaman Hukum

Sebarkan artikel ini
Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan. Foto: MEDIAKENDARI.com/Rahmat R./B

Reporter: Rahmat R.
Editor: Kang Upi

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan mengataskan, 56 desa yang ada di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dalam proses pendalaman.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Kemendagri di Sultra, ada banyak fakta baru yang berhasil diungkap.”Tim kami yaitu terdiri dari Direktorat Jenderal, inspektorat Kemendagri, Direkotral Jenderal Administrasi Wilayah, Biro Hukum sudah turun ke loaksi yang disinyalir ada persoalan terkait dengan desa,” katanya.

Investigasi tersebut, kata Nata, dilaksanakan karena berawal dari isu yang disampaikan pimpinan KPK Laode Syarif dan Mendagri saat rapat di ruang sidang utama bersama mitra kerja bersama Jaksa Agung, bahwa ada 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe.

“Kemudian setelah itu tim kami langsung turun ke loaksi mencari data dan fakta terkait persoalan tersebut. Kemudian 15—18 Oktober tim kami kembali turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran infomasi tersebut,” terangnya.

Kami saat itu, lanjut Nata, bersama Inspektur Jenderal, Dirjen Adwil, perwakilan Kemendes, Kemenkeu, Deputi PMK Kemenkeu, Dirjen PPMD dan turut diundang gubernur dan bupati, Kapolda.

BACA JUGA:

Nata juga menjelaskan, setelah tim gabungan dari Kemendagri kembali dari Konawe maka banyak memperoleh data dan bahkan tim di Konawe turun langsung ke desa yang memang dianggap desa fiktif.

“Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada nanti barangkali boleh kasih video dan foto-foto terkait dengan lokasi yang dianggap fiktif (taunya enggak), desa ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” jelasnya.

Ia menjelaskan, banyak sekali data yang diperoleh di lapangan. Untuk masalah ini, pihaknya melihat persoalan kelembagaan dan keabsyahan desa terebut, karena Perda tentang penetapan desa dianggap tidak memenuhi syarat.

“Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara, maka 56 Desa tersebut baik kepala Desa maupun perangkat desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut pihak yang berwajib yaitu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Nata.

Dia mengatakan, fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan pendalaman keterangan dari pihak yang berwajib terdapat 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa, selanjutnya 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya!

You cannot copy content of this page