KENDARI – Personel Polsek Baruga kembali berhasil mengamankan anak di bawah umur pelaku pencurian motor (Curanmor) saat korban lupa mencabut kunci motor yang di simpan depan kamar kos.
Pelaku itu berinisial MI (15). Ia ditangkap di Jalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama barang bukti 1 unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam, pada Kamis 26 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku sejak dulu ingin memiliki kendaraan sepeda motor trail. Namun karena faktor ekonomi yang tidak memungkinkan sehingga dirinya harus sampai nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga : Ketua DPRD Sultra Dukung Sikap Gubernur Ali Mazi Soal Penunjukan Pj Bupati Busel dan Mubar
“Anak ini sdh lama kepingin memiliki motor trail namun krn faktor ekonomi sehingga tdk bisa membeli motor jenis tsb. Motifnya hanya untuk dipakai sendiri,” ujarnya, Kamis 26 Mei 2022.
Lanjut Fitrrayadi, aksinya itu di jalankan saat mendapati sebuah sepeda motor yang sedang parkir di teras kamar kos beserta kunci kontak yang belum tercabut.
Korban atas nama Rizky Fajar Yunanto menyadari kejadian itu nanti pukul 06.00 Wita, saat ia keluar untuk hendak mengecek kendaraannya.
“Awalnya korban Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya diteras rumah kosnya sekira jam 23.30 WITA, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya, dan pada pukul 06.00 WITA korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yg diparkir diteras kos sudah tidak ada kemudian korban mencari motor namun tidak ditemukan,” tambahnya.
Baca Juga : FoPMI Gelar Jambore Selam Nasional, Wabup Konut Harap Promosikan Wisata ke Manca Negara
Dalam upaya pengejaran dari pihak kepolisian, ada warga yang mendapati anak tersebut sedang bersembunyi di dalam semak belukar dan motor yang dicuri di simpan pinggir jalan. Kemudian warga tersebut melaporkannya ke Polsek Baruga.
“Ada masyarakat yang menelpon di siaga Polsek Baruga bahwa ada seorang laki-laki yang bersembunyi di semak belukar dan motornya di simpan di jalan, kemudian Personel Unit Reskrim, Unit Intel dan Penjagaan Polsek Baruga mendatangi tempat tersebut disitu pelaku dan motor yang digunakan diamankan, kemudian di bawah di Polsek Baruga untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya dengan disangka telah melakukan kasus tindak Pencurian (Sepeda Motor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari