KENDARI– Anggota Polsek Poleang Barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di pimpin Oleh Kapolsek Poleang Barat IPDA Suhermin, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Selasa (03/07/2018) sekitar pukul 01.30 wita.
Pelaku Zulkili (19), Al Akbar (18) dan Hendra yang masih (DPO) Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni, empat paket kantong saset yang berisi paket Narkotika jenis sabu dan dua buah Hp.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart mengungkapkan, pada Selasa 03 Juli 2018 sekitar pukul 01.30 Wita personil Polsek Poleang barat Bripda Ibnul muntazar dan Bripda Hamzah H B bersama Kapolsek Ipda Suhermin, mendapat informasi dari Handphone (Hp) milik Hendra yg digadai kepada anggota Polsek Poleang Barat Bripda Hamzah yang berisi percakapan antara Zulkifli dengan Hendra melalui via WhatsApp.
“Jadi Bripda Hamsah dan Bripda Ibnul Muntazar bersama Kapolsek Poleang barat melakukan pemesanan 2 paket sabu dengan menggunakan HP milik Hendra melalui via WhatsApp kepada Zulkifli,” katanya Harry dalam rilis yang di terima mediakendari.com
Kemudian lanjutnya, team bergerak menuju rumah Zulkifli dengan mengintai rumah pelaku yang diduga akan menjual paket sabu kepada Hendra dan setibahnya di depan rumah pelaku Zulkifli Team langsung mengamankan dan mengeledah badan pelaku tapi tidak menemukan apa-apa.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku Zulkifli bersamaan pada saat itu petugas melakukan pengeledaan di dalam kamar pelaku dan menemukan 4 paket sabu di dalam pembungkus saset besar yang terbungkus kertas putih,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi pelaku, prosonil melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang bernama Al Akbar dimana temannya tersebut sebelum dilakukan penangkapan telah memakai sabu, bersama pelaku Zulkifli dirumah pelaku di jalan Maluku Kecamatan Poleang, Bombana.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut,” tutunya.