Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah berakhir, Rabu (18/12/2019). Kini dia tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA)
Sidang PK Mantan Ketua DPW PAN Sultra itu dimulai sejak 31 Oktober 2019 lalu. Melalui Kuasa Hukumnya, R Ahmad Waluya yang diwawancarai usai penandatanganan hasil sidang PK mengatakan, belum dapat memprediksi kapan putusan akan keluar.
“Paling cepat tiga sampai empat bulan. Tadi ada perkara yang disampaikan, ada putusannya setahun sampai dua tahun,” jelasnya.
Kata Kuasa Hukum di bawah naungan Zoelva and Partners itu, kapan putusan akan keluar, tergantung hasil pemeriksaan berkas yang diajukan.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Namun, ia optimis masa tahanan 12 tahun penjara kliennya itu akan mendapat potongan.
“Mudah-mudahan masa tahanan bisa berubah,” harap pria berbadan gemuk itu.
Untuk diketahui, Nur Alam saat ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.
Nur Alam pada awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider enam bulan kurungan tingkat pengadilan negeri. (B)