Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
BOMBANA – Polres Bombana menangkap seorang wanita berinisial TN (46), karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya saat malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2019).
Wanita asal Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sultra itu diciduk tak lama setelah ia menerima kiriman barang haram itu dari Kasipute.
Kasat Narkoba Polres Bombana, IPTU Muhammad Salman SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (4/1/2020) mengungkapkan, sebelumnya anggota Polres Bombana yang bertugas di salah satu perusahaan tambang di Kabaena mendapatkan informasi.
“Dilakukan penyelidikan, yang terakhir menerima barang itu TN. Setelah dimasuki rumahnya dia sementara merakit bong (alat hisap sabu), masih ada pirexnya,” ungkapnya.
Dari tangan TN, Polisi menyita tujuh bungkus kecil sabu dengan berat total 0,33 Gram.
“Jadi 8 saset semua yang dia beli, dari pengakuan pelaku barang itu untuk dikomsumsi pribadi,” ujarnya.
TN diketahui mendapatkan barang haram itu dari HY, pengusaha kopra asal Desa Laeaya, Kecamatan Poleang Selatan. HY berhasil melarikan diri dari polisi dan saat ini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA :
- Polres Konsel Ungkap Kasus Curanmor di Palangga, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan Saat Nongkrong di Desa Apure
- Mediator Hukum Sri Wulandari, S.H., M.H.,C.Me : Kritik Ridwan Bae ke Gubernur ASR Adalah Masukan Positif, Bukan Ranah Kadis Pariwisata
- Memaknai Hari Sumpah Pemuda SRI WULANDARI, S.H., M.H. : Dari IKRAR 1928 Menuju KEADILAN 2026
Saat polisi menggeledah rumah HY, didapat satu buah pirex kaca, satu buah buku kecil yang bagian tengah telah dilubangi (sebagai tempat menyembunyikan narkotika), dua buah pipet warna bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN ditahan di Mapolres Bombana dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun. (B)











