NEWS

Oknum ASN di Kelurahan Mandati III di Wakatobi Diduga Minta Uang PTSL, Mus Idu Membantah

1350
×

Oknum ASN di Kelurahan Mandati III di Wakatobi Diduga Minta Uang PTSL, Mus Idu Membantah

Sebarkan artikel ini
Mus Idu, Lurah Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. (Foto : Ist)

Reporter: Sumardin
Editor: Ardilan

 

WAKATOBI – Salah satu Warga Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AO (30) mengungkapkan dirinya pernah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 lalu.

Saat itu, kata AO, dirinya mendaftarkan tanah milik keluarganya untuk disertifikatkan. Ia baru mengaku waktu itu dirinya dimintai uang oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di kantor Kelurahan Mandati III.

AO bercerita melalui uang dimaksud untuk alas hak tanah dari warisan ke hibah sebagai dasar diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) padahal PTSL merupakan program pemerintah pusat dimana dalam proses pembuatannya dikatakan Presiden Indonesia, Joko Widodo penyertifikatan tanah melalui PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.

“Berkas hibah itu kan banyak dan perlu diketik sama pegawai Kelurahan maka pada saat itu supaya cepat dianjurkan untuk membayar, kalau ndak salah 300 ribu dan banyak yang membayar bukan cuma saya,” ungkap AO, Rabu 18 Agustus 2021.

AO bilang uang tersebut diserahkan dan diterima oleh salah satu pegawai Kelurahan tersebut yang akan digunakan oleh juru ketik berkas.

“Kalau ndak salah kemarin yang terima itu perempuan. Saya disampaikan pada saat itu oleh salah satu pejabat Kelurahan Mandati III bahwa uang tersebut adalah untuk biaya capeknya anak-anak di Kelurahan,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Lurah Mandati III, Mus Idu menjelaskan program PTSL pada tahun 2019 lalu kurang lebih 300 orang masyarakat di wilayahnya yang melakukan pengurusan sertifikat tanah dan tidak ada pungutan biaya apapun pada saat itu.

Menurutnya, kalau pihaknya mau melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat ada peraturan 3 Menteri yang mengatur tentang besar biaya pembuatan sertifikat tersebut

“Ada aturannya yang harus kami pegang, ada tata cara peraturan PTSL 2019 itu, disitu untuk wilayah Sulawesi Tenggara sebenarnya sampai 350 ribu itu belum pungli,” ucap Mus Idu dikonfirmasi di kantor Kelurahan Mandati III Jum’at, 20 Agustus 2021.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah masyarakat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan melaporkan Lurah Mandati III Mus Idu dan Kerabatnya ke Polres Wakatobi atas dugaan Persengkokolan dan pemalsuan dokumen Alas Hak Atas Tanah sebagai dasar penerbitan Sertifikat melalui program PTSL 2019. (b).

You cannot copy content of this page