Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Oknum Dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial U, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum dosen tersebut menjadi pesakitan dalam kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Februari 2018 lalu. Kanit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk tahap satu.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ucap Syahrir kepada mediakendari.com, Rabu (27/3/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Oknum dosen bernisial U tersebut, dilaporkan ke polisi oleh Direktur PT MSSP bernama Feri, melalui kuasa hukumnya, Azwar Anas Muhammad.SH atas dugaan penyerobotan tanah, pada 1 Februari 2018 lalu.
Menurut Azwar Anas Muhammad. SH, pelaporan ini dilakukan setelah pendekatan dan solusi persuasif yang dilakukan dirinya dan kliennya, tidak direspon baik oleh tersangka, malah terkesan diabaikan.
Baca Juga :
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
“Saat itu, saya datang ke rumah tersangka bermaksud untuk mencari solusi, namun tersangka terkesan mengabaikan dan tetap ngotot akan membangun di tanah itu. Sehingga saya selaku penasehat hukum membuat laporan di Polda Sultra,” terangnya.
Untuk posisi tanah yang diduga diserobot tersangka ini, terletak di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tepatnya di depan Swalayan Marina, seluas luas sekitar 5000 m². (A)











