Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Oknum Dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial U, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum dosen tersebut menjadi pesakitan dalam kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Februari 2018 lalu. Kanit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk tahap satu.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ucap Syahrir kepada mediakendari.com, Rabu (27/3/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Oknum dosen bernisial U tersebut, dilaporkan ke polisi oleh Direktur PT MSSP bernama Feri, melalui kuasa hukumnya, Azwar Anas Muhammad.SH atas dugaan penyerobotan tanah, pada 1 Februari 2018 lalu.
Menurut Azwar Anas Muhammad. SH, pelaporan ini dilakukan setelah pendekatan dan solusi persuasif yang dilakukan dirinya dan kliennya, tidak direspon baik oleh tersangka, malah terkesan diabaikan.
Baca Juga :
- LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Gubernur ASR Terkait Dugaan Aliran Dana Pilkada dari PT TMS
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Aliansi Pemuda Sultra Serukan AKSI Boikot, Desak Tutup Permanen Dapur MBG Wonggeduku Usai Temuan Bangkai TIKUS
“Saat itu, saya datang ke rumah tersangka bermaksud untuk mencari solusi, namun tersangka terkesan mengabaikan dan tetap ngotot akan membangun di tanah itu. Sehingga saya selaku penasehat hukum membuat laporan di Polda Sultra,” terangnya.
Untuk posisi tanah yang diduga diserobot tersangka ini, terletak di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tepatnya di depan Swalayan Marina, seluas luas sekitar 5000 m². (A)











