NEWS

Oknum Kepala Syahbandar Kolaka Dilaporkan ke Polda Sultra

1504
×

Oknum Kepala Syahbandar Kolaka Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Tampak sebuah tongkang yang sementara sandar dan memuat di jety PT TDS

Kolaka utara – Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka dilaporkan ke Polda Sultra (Polda) oleh pihak PT. Tiar Daya Sembada (TDS) terkait dugaan tindak pidana pelayaran

Direktur Operasional PT TDS Hamriadi Abidin menuturkan Selasa (14/06/22) mengatakan, laporan ini sudah yang kedua kali dilayangkan, sebelumnya dilaporkan pada tanggal (06/06/22) yang lalu.

“Karena kami sangat dirugikan makanya kami kembali melaporkan oknum Kepala Syahbandar Kolaka itu karena laporan kami yang pertama (06/6/22) lalu tidak diindahkan,sehingga humas kami kemarin Senin pada (13/06/22) langsung melapor lagi,” jelasnya kepada awak MEDIAKENDARI.COM, Selasa (14/06/22).

Baca Juga : Ketua TP-PKK Serahkan Uang Tunai dan Kebutuhan Pokok pada Korban Kebakaran

“Laporan kami itu dilaporkan langsung oleh humas kami terkait dugaan tindak pidana pada bidang pelayaran, dimana di jety PT TDS yang ada di Labuandala Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolut,” seambung Hamriadin.

Ia melanjutkan, terhitung sejak Mei 2022 lalu hingga saat ada sekitar lima tongkang yang sandar dan memuat ore nike. Padahal pihak PT TDS tidak pernah memberi izin bahkan pihaknya sudah menyurati pihak Syahbandar secara resmi agar tidak mengizinkan tongkang sandar di jety PT TDS namun faktanya masih memberi ijin sandar.

Baca Juga : Syahbandar Kolaka Kembali Disoroti IKAMI Sul-sel dan JAT 

“Selain kami melapor juga di Polda kami pun juga sudah melaporkan di Dirtpolairud (06/6/22) dengan laporan yang sama yakni laporan pengaduan dugaan tindak pidana dibidang pelayaran yaitu dengan mengoperasikan jety PT TDS tanpa izin dari pihak PT TDS,” terang Hamriadin.

Dia meneyebut, pihak PT TDS sangat dirugikan pengoperasian jety tanpa izin. Sehingga, pihaknya meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindak agar Oknum Kepala Syahbandar tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) tongkang yang sementara sandar dan memuat di jety PT TDS tersebut.

Sementara itu kepala UPP kelas III Kolaka Marsri Tulak saat dikonfirmasi melalui whatshapp belum ditanggapi sampai berita ini ditayangkan.

Reporter : Pendi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page