Reporter : Muh Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah tiap tahunnya. Saat ini tercatat ada 227 yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra.
Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Ormas Agama dan Ekonomi, Kesbangpol, Hamdani mengatakan, selain dari jumlah itu, masih banyak ormas lain yang belum mendaftar ke Kesbangpol.
Kata Hamdani, dalam aturan undang-undang, ormas harus terstruktur pada pusat dan memiliki syarat pendirian. Kata ia, saat ini akan dilaksanakan pengawasan ke ormas baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yayasan dan Organisasi Kepemudaan (OKP), untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Akan dibentuk tim kepengawasan ormas, untuk menginventaris dan melihat dampak ormas tersebut,” katanya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).
Baca juga :
- Wakili Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Di Apel Pagi, Bupati Konawe Nonaktifkan Empat Pejabat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
- Pimpin Apel Hari Kartini 2025, Gubernur : Perempuan Berdaya, Sultra Maju
Lanjut Hamdani, untuk mendaftar dan mendirikan ormas, harus mengikuti 22 syarat diantarnya akta notaris, kepengurusan, program kerja, alamat domisili, lambang organisasi dan yang terpenting, tidak berafiliasi ke partai politik.
“Legalitasnya sekarang harus dua, baik Kementerian HAM maupun Kemendagri,” katanya.