Panas di Lambuya, Aliansi Masyarakat Amberi Kecam Kades dan Desak DPRD Konawe Segera Gelar RDP Terbuka PLTD
KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Konflik PLTD Lambuya di Desa Amberi makin panas! Ketua Aliansi Masyarakat Amberi Peduli Hukum, Didin Addinsyah Laewani, secara terbuka mengecam Kepala Desa Amberi dan mendesak DPRD Konawe segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Desakan RDP itu terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan PLTD Lambuya yang berdiri di tengah pemukiman warga Ring 1.
Didin menyoroti keresahan warga Ring 1 yang menilai output aktivitas PLTD akan merampas ketenangan warga akibat kebisingan mesin diesel. Yang disesalkan, Kades Amberi secara sepihak mengambil keputusan tanpa pedulikan suara penolakan warga terdampak.
“Kami meminta seluruh persoalan PLTD Lambuya diperiksa secara terbuka. Status perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan dampak kebisingan harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang tinggal paling dekat justru harus menanggung dampaknya tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai,” tegas Didin.
Didin menegaskan di forum sosialisasi bahwa masyarakat Ring 1 menolak apabila bantuan sembako dari program CSR diperlakukan seolah bisa menyelesaikan semua persoalan akibat aktivitas PLTD.
“Masyarakat Ring 1 Amberi mengharamkan siasat picik yang menjadikan bantuan sembako sebagai alat untuk membungkam suara rakyat. Dana CSR bukan alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat ataupun menggugurkan kewajiban perusahaan yang memang diwajibkan oleh hukum. Ketenangan warga tidak bisa ditukar dengan paket sembako!” tegasnya.
Menurutnya, bantuan sosial dan kewajiban menangani dampak adalah dua hal berbeda. Penggunaan CSR tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan kewajiban lingkungan.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya kompensasi bagi warga terdampak langsung. Perusahaan harus menjelaskan penanganan keluhan, urgensi pengoperasian PLTD, upaya pengendalian kebisingan, serta sikap terhadap tuntutan masyarakat.
Kronologi Ricuh : Warga Dibungkam, Kades Main Aklamasi.
Didin membeberkan kronologi ricuh saat sosialisasi Sabtu sore pukul 16.00.
“Saat saya sedang mempertanyakan kompensasi bukan CSR, tiba-tiba saya ditunjuk-tunjuk dan disuruh bungkam oleh seorang warga yang tidak terdampak, saya kaget ada apa ini?” ungkap Didin.
Saat bersamaan warga Ring 1 berdiri dan protes: “Kenapa ko larang berbicara, kamu itu jauh, rumah kita ini yang terdampak langsung!” Sehingga terjadilah keributan dan penolakan keras terhadap CSR berkedok kompensasi.
“Tapi aneh di saat sedang ricuh mengapa Kepala Desa Amberi dengan gamblang mengatakan saya akan menerima PLTD Lambuya secara aklamasi di saat masyarakat sedang gencar-gencarnya meneriakkan kami menolak? Apapun keputusan yang diambil kepala desa tanpa musyawarah maka itu adalah tindakan menyalahgunakan wewenang atau jabatan (abuse of power),” tegasnya.
Didin secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Konawe segera menjadwalkan RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait:
1. Kepala DLH Konawe
2. Kepala DPMPTSP Konawe
3. Kepala Dinas PUPR Konawe
4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra
5. Kepala DPMD Konawe
6. Camat Lambuya
7. Kepala Desa Amberi
8. Pimpinan PLTD Lambuya (PT Bintang Bangkit Bersama)*
9. Perwakilan PLN Nusantara Power
10. Warga Ring 1 Terdampak
RDP harus membahas status perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, pengendalian kebisingan, pelaksanaan sosialisasi, penggunaan dana CSR, dan keluhan kompensasi.
Dalam mendorong pemeriksaan tersebut, Didin merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021, serta ketentuan penataan ruang dan ketenagalistrikan.
Aliansi menegaskan tidak menolak pembangunan yang sesuai aturan. Namun, kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Laporan: Tim Redaksi.











