KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak 23 tabung gas LPG 3 kg di pangkalan Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijebol maling, Rabu 29 Juni 2022.
Pemilik pangkalan dengan tabung gas tersebut diketahui berbeda tempat. Dimana tabung itu disimpan di rumah milik iparnya yang selama ini dijadikan tempat untuk memasarkannya ke masyarakat. Sedangkan korban atas nama Haruna tinggal di dekat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Kendari.
Haruna kemudian melaporkannya ke Polsek Poasia. Namun laporan polisinya tidak diterima. Ia tolak disebabkan barang bukti maupun saksi untuk mengidentifikasi pelaku tidak ada.
“Saya sudah datang melapor tadi di Polsek tapi katanya belum bisa saya buat laporan soalnya buktiku seperti CCTV, saksi mata, atau orang yang dicurigai tidak ada. Jadi saya juga ini bingung kita mau mengadu sama siapa, mau minta bantu sama siapa” ungkap Haruna.
Baca Juga : PT GKP Bantu Akses Perbaiki Akses Jalan di Konawe Kepulauan
Haruna mengatakan kejadian itu disadari saat iparnya membuka pintu rumah dan melihat tempat penyimpanan tabung tersebut telah terbuka sekira pukul 07.00 Wita.
“Jadi iparku itu dia tau nanti pas dia bagun buka pintu rumahnya, mungkin sekitaran jam-jam tujuh pagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haruna mengungkapkan bahwa dalam satu hari itu di waktu yang berbeda telah terjadi kemalingan tabung gas LPG 3 Kg disekitaran rumah iparnya sebanyak 3 kali. Dua diantaranya terjadi tepat di samping dan belakang rumah tetangga iparnya saat di waktu siang dan malam. Kemudian disusul tabung miliknya di waktu dini hari.
Dari kejadian itu Haruna diperkirakan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Terpisah, saat Mediakendari.com menghubungi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa korban saat mendatangi Polsek Poasia belum membuat laporan.
“Untuk pelapor ini tadi siang belum buat laporan, hanya bertemu dan kordinasi dengan babinkamtibmas,” katanya.
Baca Juga : Sulkarnain Bantah Kas Pemkot Kendari Kosong
Terkait dengan proses pelaporan, Eka menjelaskan bahwa setiap laporan yg diadukan oleh masyarakat wajib diterima atau dilayani oleh petugas jaga. Kemudian laporan masyarakat tersebut bakal dipelajari terlebih dahulu.
Dalam membuat laporan, masyarakat yang melapor harus menunjukkan bukti permulaan yang cukup, bahwa pelapor akan melaporkan sesuatu.
“Namun untuk menentukan bahwa laporannya bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, akan dilakukan Gelar perkara,” tandasnya.
Reporter : Muhammad Ismail