BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bauabau kembali menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis. Kali ini, ASN dijerat karena menghadiri deklarasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Baubau, Waode Frida Vivi Oktavia mengatakan, ASN yang dijerat tersebut karena kedapatan menghadiri deklarasi Bapaslon pada 9 Januari 2018 lalu.
“Totalnya ada 4 ASN, tiga ASN dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yakni Hatta Subhan, Sumarto Kete dan Malik Fitri dan seorang lagi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yaitu La Ode Adhan,” kata Frida, pada Jumat (19/1/2018).
Ia menjelaskan, ASN lingkup Kota Baubau kedapatan menghadiri deklarasi pasangan Roslina Rahim-La Ode Yasin. Sedangkan, ASN lingkup Pemkab Buton ditemukan pada deklarasi Haji Yusran Fahim-Ahmad.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan empat oknum ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, penanganan pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah selesai diplenokan dan telah direkomendasikan ke KASN 18 Januari 2018 kemarin.
“Larangan ASN menghadiri deklarasi itu jelas ada di Undang Undang dan dipertegas dengan Surat Edaran KemenPAN-RB tanggal 27 Desember 2017,” tandas Frida sambil pamit pulang.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin