KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Setelah penertiban lapak pedagang di Pasar Anduonohu pada Tanggal 4 September 2017 lalu, sebanyak 30 pedagang di pasar tersebut akhirnya terlantar.
Hingga saat ini, para pedagang yang telah tergusur di Pasar Anduonohu Kota Kendari itu, belum juga ada kejelasan relokasi dari pemerintah.
Rahmat menuturkan, sebelum pasar tersebut digusur, mereka telah dijanjikan tempat untuk berjualan oleh pemerintah Kota Kendari, melalui Kasat Satpol PP yang kebetulan pada hari itu, dia yang memimpin penggusuran.
“Sebelum digusur kami dijanjikan, bakal direlokasi ke salah satu tempat didekat pasar Andonohu ini, akan tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” tutur Rahmat yang merupakan koordinator pedagang.
Ia melanjutkan, akibat dampak dari penggusuran itu, perputaran ekonomi keluarga mereka macet. Persoalan tersebut, telah dilaporkanya ke pihak DPRD Kota Kendari belum lama ini. Dan waktu hearing akan dilaksanakan pada Tanggal 18 September 2017 mendatang.
Di tempat berbeda, Kabid Humas Wali Kota Kendari Ali Kibu, menanggapi persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah terjadi kesalapahaman antara Satpol PP dan para pedagang korban gusuran itu.
“Jadi para pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Anduonohu itu, telah menggunakan bahu jalan di sekitaran mesjid dan sekolah, dan itu tidak dibenarkan,” jelas Ali Kibu, yang dikomfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (16/9/2017).
Pihak Satpol PP, lanjutnya, sebenarnya tidak boleh menjanjikan tempat relokasi kepada para pedagang korban gusuran itu, sebab mereka (Satpol PP), tidak punya kapasitas. Karena yang mengatur itu adalah Pemerintah Kota, Satpol PP hanya melakukan penertiban.
Olehnya itu, Ali Kibu menyarankan kepada para pedagang, untuk mencari tempat yang baru. Tetapi harus di dalam pasar yang sudah disiapkan oleh Pemkot.
“Kenapa para pedagang tidak mengisi pasar yang telah disiapkan pemerintah? Kenapa harus berjualan dibahu jalan? Pemerintah telah menyiapkan Pasar Sentral Wua-Wua, untuk ditempati,” tutupnya.
Laporan :Hendriansyah
Editor :Jaspin