Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap pasangan suami istri (pasutri), Dirham Saputra Darwis dan Ayu Supriyana di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa malam (2/12/2019).
Keduanya ditangkap karena menggasak uang puluhan juta rupiah dari ATM milik korban. Penangkapan tersebut bersadarkan laporan polisi : LP/367/XII/2019/Sultra/Res Kendari, 3 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosydik mengatakan, Dirham dan Ayu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Sebelumnya pasutri itu menemukan sebuah dompet yang berisi ATM dan KTP di Jalan Jenderal A H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Jumat (11/10/2019).
Kemudian mereka berinisiatif mencoba menarik uang menggunakan ATM tersebut dengan cara menerka-nerka pasword ATM sesuai tanggal lahir korban.
“Akhirnya berhasil. Setelah itu mereka mulai menggunakan uang korban secara berangsur-angsur untuk belanja keperluannya sehari hari,” ungkap Sofwan kepada Mediakendari.com, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga :
- Sultra Maimo 2026 di Kendari Berakhir 9 Agustus
- Peringati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026, Asintel Kejati Sultra : Ada Tauziah Ustad Das’ad Latif sampai Adhyaksa Run
- Ditlantas Polda Sultra Edukasi Pengemudi Angkutan Barang, Tekankan Kelaikan Kendaraan Demi Keselamatan
- Angkat Tema Sinergi Polri dan Masyarakat, MEK TV Berikan Penghargaan kepada Kapolda Sultra melalui Kabid Humas
- Jadi Narasumber Program Jaksa Menjawab, Asisten Pemulihan Aset dan Kasi Penkum Kejati Sultra Terima Penghargaan dari Komisaris MEK TV
- Diduga Langgar Sejumlah Aturan, LSM Gerak Sultra Desak Bupati Konawe Copot Jabatan Plt Lurah Toronipa
Motif korban kata dia, hanya untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua unit ponsel, dua cincin emas, satu pasang anting emas, satu kalung emas dan satu rangkap foto copy rekening,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)











