Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap pasangan suami istri (pasutri), Dirham Saputra Darwis dan Ayu Supriyana di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa malam (2/12/2019).
Keduanya ditangkap karena menggasak uang puluhan juta rupiah dari ATM milik korban. Penangkapan tersebut bersadarkan laporan polisi : LP/367/XII/2019/Sultra/Res Kendari, 3 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosydik mengatakan, Dirham dan Ayu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Sebelumnya pasutri itu menemukan sebuah dompet yang berisi ATM dan KTP di Jalan Jenderal A H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Jumat (11/10/2019).
Kemudian mereka berinisiatif mencoba menarik uang menggunakan ATM tersebut dengan cara menerka-nerka pasword ATM sesuai tanggal lahir korban.
“Akhirnya berhasil. Setelah itu mereka mulai menggunakan uang korban secara berangsur-angsur untuk belanja keperluannya sehari hari,” ungkap Sofwan kepada Mediakendari.com, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga :
- Gerakan Prabowo Indonesia Maju Mengelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santunan Anak Yatim di Tongauna
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
- SEMA Fatik IAIN Kendari Soroti Penanganan Aksi oleh Polres Bombana
- Sambut Ramadan, Hotel Syahid Azizah Kendari Luncurkan Promo Kamar dan Paket Buka Puasa Spesial
- Pemprov Sultra Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
- Pemprov Sultra Jadwalkan Safari Ramadhan 1447 H di 17 Kabupaten/Kota
Motif korban kata dia, hanya untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua unit ponsel, dua cincin emas, satu pasang anting emas, satu kalung emas dan satu rangkap foto copy rekening,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)











