Kolaka Utara

PAW Kades Dilima Desa di Kolut Ditunda

1221
×

PAW Kades Dilima Desa di Kolut Ditunda

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala bidang pemerintahan desa (Kabid Pemdes) dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara, Usman S, SE Jumat 27/08/2021 (Foto : Pendi)

Reporter: Pendi
Editor: Sardin

KOLAKA UTARA – Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dilima desa dari 127 desa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara terpaksa harus ditunda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut Patehuddin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Usman S, mengatakan penundaan pelaksanaan PAW berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor : 141/4251/SJ tertanggal 09 Agustus 2021.

Salah satu dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan pasal 4 mengatur bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Kesehatan Masyarakat dari Penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”

Baca Juga: Pemprov Sultra Apresiasi Apriani Rahayu Dengan Nama Stadion

“Dalam surat Kemendagri yang mengatakan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa pandemic covid-19, maka atas dasar itulah sehingga ada lima desa yang harus ditunda untuk dilaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) ujar Usman kepada Medcom, Jumat 27 Agustus.

Kelima desa tersebut antara lain Desa pumbolo dan Desa Tinukari (Kecamatan Wawo), Desa Watuliu (Kecamatan Lasusua), desa Mattirobulu (Kecamatan Tiwu), dan Desa Patikala (Kecamatan Tolala). “Dari lima desa itu ada yang sudah sementara berjalan tahapannya dan ada juga yang masih dalam tahap perencanaan,”jelasnya

Kemudian dari lima desa yang akan melaksanakan PAW itu berbeda-beda masa berakhir,Desa Pumbolo dan Watuliu akan berakhir periodenya pada tahun 2023, sedangkan Desa Tinukari,Mattirobulu dan Patikala akan berakhir di tahun 2026. Padahal target untuk PAW kelima desa tersebut dilaksanakan September 2021.

Nantinya PAW kepala desa, lanjut Usman tetap dilaksanakan sambil menunggu surat dari Kemendagri. Sedangkan untuk Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 2023, yang akan diikuti 64 desa hasil pemilihan kades serentak 2017.

You cannot copy content of this page