BOMBANAHEADLINE NEWSSULTRA

PBB Naik 300 Persen, KAHMI Bombana Minta Dewan Tidak Tinggal Diam

790
×

PBB Naik 300 Persen, KAHMI Bombana Minta Dewan Tidak Tinggal Diam

Sebarkan artikel ini
Ketua Kahmi Bombana, Munawar,12/7/2019 (Foto:Hasrun)./a

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Bombana meminta jajaran DPRD Bombana tidak tinggal diam terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut menjadi perhatian KAHMI Bombana karena dikhawatirkan akan membebani masyarakat akibat kenaikan pembayaran PBB yang mencapai angka 300 persen.

Kenaikan PBB ini sendiri terjadi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bombana, nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nila tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.

Ketua KAHMI Bombana Munawar mengatakan, semestinya legislator peka terhadap persoalan yang dialami rakyat dan tidak hanya tinggal diam dan menunggu masyarakat untuk datang menyampaikan aspirasinya.

“DPRD bisa merekomendasikan untuk membatalkan Keputusan Bupati tentang kanaikan NJOP PBB -P2,” ujar Munawar saat ditemui Jum’at (12/7/2019).

Menurutnya, kenaikan NJOP dan PBB itu seharusnya dijelaskan secara komperensif oleh Pemda Bombana serta Dispenda melalui rapat bersama DPRD sebagai representatif dari masyarakat daerah itu.

“Jangan hanya bilang keputusan Bupati, baru peraturan Bupatinya kita tidak liat, mana aturannya,” tegasnya.

Menjawab keluhan masyarakat, kata Munawar, Pemda Bombana selalu mengatakan jika selama ini pembayaran pajak masih diberlakukan sama sebelum Bombana berpisah dengan Buton.

“Sekarang mana Keputusan bupatinya, mana aturannya itu, kan ada penjelasan didalam Perbub itu berapa naiknya, dan kenapa harus naik,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Perbup bukan hal rahasia yang harus disembunyikan, tapi justru harus disosialisasikan kepada masyarakat agar menjawab keluhan warga atas kenaikan NJOP PBB.

“Dia harus dikomsumsi oleh publik, jangan hanya buat sosialisasi sesama Pemintah Daerah saja, Camat,Lurah dan Desa saja. Tetapi harus melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Andi Indrawati mengatakan untuk kenaikan ini, pihaknya sudah melakukan survei di beberapa kecamatan di Bombana sebelum Surat Keputusan Bupati tentang kenaikan NJOP dikeluarkan.

Baca Juga:

“Ternyata NJOP yang kita pake kemarin sangat jauh berbeda. Pasaran yang ada, untuk jalan poros Yossudarso dia itu Rp 400 ribu per meter. Sementara tahun 2014 sampai 2018 sejak penyerahan KPP pratama hanya sekitar Rp 70 ribu per meter, sedang ada beberapa wilayah masih ada Rp 5 ribu per meter, makanya kita menyusuaikan NJOP yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Andi Indrawati juga mengklaim jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi di lapangan sebelum Keputusan Bupati itu diterbitkan, serta rapat sosoialisasi bersama camat dan para Kepala Desa daerah itu.

“Sosialisasi itu kan tidak harus dalam forum terbuka dan kami sudah melakukan itu kan bagian dari sosialisasi,” Imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat jika ada yang merasa keberatan atas kenaikan NJOP atas tanah yang dimilikinya.

“Jika ada masyarakat merasa tanahnya tidak produktif, misalnya tanahnya 10 hektar terlalu banyak mari ke Kantor. Kami kan tidak tau secara keseluruhan mana tanah yang produktif dan tidak produktif,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page