NEWS

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Akhirnya Dibekuk Polisi

1456
×

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Anak di bawah umur bernama Bunga (samaran) (14 tahun) menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pria usai pesta meminum minuman keras (miras) di Jalan Poros Desa Dukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu 5 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.

Kelima terduga pelaku itu masing-masing berinisial A (25), I (15) dan AT (16) sedangkan dua diantaranya yang berinisial H dan A masih dalam Daftar Pencarain Orang (DPO). Kedua pelaku ditangkap dilokasi yang sama dengan waktu yang berbeda. Dimana pelaku A dan AY berhasil dibekuk oleh tim gabungan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Buser77 Satreskrim Polres Buton Utara (Butur) di Butur pada, 24 Juni 2022 kemudian AY tertangkap, pada 12 Juli 2022, sedangkan I di Kabupaten Konawe Utara (Konut) setelah menyerahkan diri dari pelariannya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologi itu berawal saat saat pelaku I mengajak korban bersama ketiga rekannya yang sedang bermain internet untuk pergi ke rumah kosong tanpa penghuni.

Baca Juga : Target Pendataan KIA, Dukcapil Konawe Selatan Fokus Sasar 12 Kecamatan

“Awalnya korban bersama teman temannya diajak kesuatu tempat oleh pelaku I,” ujarnya, Selasa 26 Juli 2022.

Lanjutnya, saat pelaku I mengendari motor menuju ke lokasi yang dituju sambil berboncengan tiga bersama korban dengan diikuti kedua rekannya yang berboncengan menggunakan motor. Dalam perjalan itu Pelaku beserta korban bertemu dengan pelaku A yang lalu menghentikan motor dan menyuruh I untuk membeli minuman keras.

Sekembalinya membeli minuman kedua pelaku I dan A beserta korban dan rekannyan melanjutkan perjalan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setiba dirumah kosong pelaku A dan pelaku I mengajak korban untuk miras, sehingga korban dan rekannya ikut miras dan mabuk. Pada pukul 22.30 rekan korban berinisial A meminta kunci motor pada pelaku I untuk mencari kedua rekannya yang belum tiba dilokasi, sehinga rekanya A pergi,” katanya.

Baca Juga : Kalla Toyota Bagikan 100 Paket Umrah Kepada 100 Pelanggan yang Beruntung

Setelah itu, pelaku A kemudian beraksi dengan melepas celana korban secara paksa lalu melakukan pemerkosaan sambil menuruh pelaku I untuk ikut melakukan hal tersebut.

Tidak sampai di situ, pelaku A pun menelfon ketiga rekannya agar merapat ke TKP yang kemudian ikut menyetubuhi korban secara bergiliran dengan posisi tangan korban dipegang oleh pelaku A sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page