Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari membekuk pelaku pencabulan di bawah umur berinisial HE di kediamannya, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Kendari, Kompol Redy mengatakan HE melakukan perbuatan cabul kepada dua orang anak di bawah umur sebut saja namanya melatih (4) dan mawar (5).
“HE melakukan perbuatan cabul di kios miliknya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Rabu (30/10/2019),” ungkap Redy kepada MEDIAKENDARI.com, Sabtu (16/11/2019).
Baca Juga :
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
Redy menuturkan HE melakukan perbuatan tidak senonoh kepada melatih sebanyak dua kali. Begitu juga yang dirasakan mawar saat bermain bersama HE di kios miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan. Tidak terima, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kami sudah amankan tersangka untuk proses penyidikan selanjutnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(a)