MUNA, Mediakendari.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha yang dipimpin oleh Muhammad Fahmi Hary Nugroho menetapkan dan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap La Muda.
La Muda dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Muna.
Amar putusan dibacakan langsung dan dihadiri oleh semua pihak baik pelaku maupun korban, di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Raha, Rabu, 29 Mei 2024.
Perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha yang mulai disidangkan sejak 27 Maret 2024 lalu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat termaksud dua bongkahan batu gunung serta satu lembar baju kaos lengan pendek dengan bercak darah menguatkan perbuatan pelaku.
“Menyatakan bersalah melakukan tindak penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tutur Fahmi saat membacakan amar putusan.
Keputusan hakim menetapkan vonis 8 bulan penjara sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menerangkan, penganiayaan adalah unsur yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Selain itu juga, dalam putusannya Hakim PN Raha menyampaikan barang bukti bongkahan batu dan baju untuk di musnahkan karena tidak memiliki manfaat dan bernilai ekonomis.
Terkait vonis 8 bulan penjara hakim juga menyebut, akan dikurangi dengan masa tahan kota yang sudah di jalani.
Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyampaikan pertimbangan meminta waktu kepada hakim untuk menerima atau mengajukan banding. Sehingga sesuai ketentuan kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari.
Untuk diketahui, dakwaan JPU bahwa terdakwa La Muda Bin La Kondo pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya, saksi korban Suharsono Bin Kasimun menggunakan sepeda motor dengan membawa jualan kelapa muda dengan gerobak dari rumah menuju ke depan Kantor Bupati Muna.
Kemudian setelah tiba di depan Kantor Bupati Muna, saksi korban menyimpan gerobak tersebut lalu akan kembali pulang kerumahnya. Namun pada saat berada di atas motor dan hendak jalan menuju rumahnya, tiba-tiba melihat mobil terdakwa melaju dengan kencang menuju ke arah korban.
Kemudian korban menghindar tetapi terdakwa menabrak bagian belakang motor sehingga korban terhempas dari atas motor dan terjatuh ke dalam selokan/got.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Suharsono Bin Kasimun mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 353/085/VER/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mursayada. D yang merupakan dokter pemeriksa pada RSUD dr.HLM.Baharuddin,M.Kes Raha, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat dua buah luka robek pada kepala bagian tengah, luka pertama berukuran 3 cmx 2 cm, batas tidak tegas, tepi tidak rata, luka kedua berukuran 1 cmx 0,5cm batas tidak tegas tepi tidak rata.
Terdapat sebuah luka robek pada kepala sebelah kiri ukuran 1cm x 0,5cm, batas tidak tegas, tepi tidak rata.
Tampak bengkak pada kepala sebelah kiri ukuran 4 cmx 3,5cm bentuk tidak teratur, warna sama dengan warna kulit di sekitarnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Erwino