Reporter : Erlin
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menandatangani MoU kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Perjanjian kerjasama ini diteken Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga dan Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (14/8/2019).
Kerja sama Datun ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum serta pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (P4D).
Surunuddin dalam sambutannya, menuturkan jika MoU ini bermanfaat, untuk menjamin penggunaan anggaran dalam berbelanja aset di tiap OPD bisa lebih terkontrol dan berjalan baik.
“Ini bentuk komitmen dan kesepahaman serta dalam rangka mempererat kerjasama Forkopimda, khususnya penggunaan anggaran negara,” jelas Surunudin.
BACA JUGA :
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- 50 Operator SPBU Sulselbar Ikuti Upskilling Pertamina untuk Perkuat Layanan
- Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 958 Gram Ganja
- Jelang Idulfitri, Gubernur Sultra Turun Langsung Pantau Harga dan Distribusi Pangan
- Satu Tahun Pimpin Kendari, Siska–Sudirman Paparkan Capaian Pembangunan
Menurutnya, MoU dapat mewujudkan pengelolaan aset dan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Kejari Konsel, Agus Suroto mengungkapkan, MoU diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ia juga menurutkan, dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan aset diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara menyeluruh dari unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Pentingnya MoU ini demi suksesnya pembangunan ke depan, serta agar kerjasama ini dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga bisa berdampak yang positif untuk pembangunan Konsel,” ujarnya.
Suroto juga menuturkan, MoU dilaksnakaan untuk menjaga kewibawaan pemerintah pusat dan daerah, dalam mengawal dan mendampingi program yang bersifat eksekutif.
“Menjalankan regulasi dan pembangunan infrastruktur, agar sesuai dengan ketentuan, tidak salah langkah menerapkan regulasi yang ada, yang tentunya akan menghadapi hambatan sesuai dinamika berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (B)











