ANDOOLO – Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga, ST.,MM menerima Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Kamis (16/8/2018).
Surunuddin Dangga dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pembentukan tim tersebut yang juga sebagai tindak lanjut dari pertimbangan dirinya, dan pandangan serta kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tanah masyarakat dalam kawasan hutan, yang juga untuk mencegah terjadi polemik kedepannya.
“Sehingga masyarakat yang sudah bertahun-tahun menempati kawasan hutan tersebut tidak perlu khawatir lagi, karena akan di selesaikan dengan di berikan legalitas yang sah berupa sertifikat pemukiman atau dalam bentuk perhutanan sosial/ lahan garapan dengan harapan selain sebagai tempat tinggal, masyarakat bisa menjadikan lahan produktif yang bernilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan,” urai Surunuddin.
“Jadi selamat bertugas, bekerjalah dengan baik, cermat dan teliti sesuai standar, prosedur atau sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas integritas dan lebih profesional sehingga hasilnya bisa di pertanggung jawabkan di depan hukum,” tandasnya.
Sedangkan menurut Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) PPTKH, Erna Yustiana mengatakan bahwa tim yang di bentuk sesuai perintah langsung bupati di bawah koordinasi Sekda Konsel ini terdiri dari 17 regu yang masing-masing regu beranggotakan kurang lebih 14 orang dengan total anggota 241 orang yang tersebar pada 55 desa dan 13 Kecamatan.
Yang akan melaksanakan tugas, lanjut Erna, mulai Tanggal 15 Agustus s/d 6 September 2018 atau 20 hari kedepan yang bekerja untuk melakukan inventarisasi dan menyelesaikan masalah tanah yang ada dalam kawasan hutan dengan total lahan penyelesaian seluas 8.724 hektar se Konsel.
“Adapun jenis penguasaan tanah yang dapat diselesaikan menurut Perpres No 88 Tahun 2017, diantaranya pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, dan hutan yg dikelola masyarakat hukum adat, dengan konsep tahapan penyelesaian yakni melakukan inventarisasi, selanjutnya penetapan pola penyelesaian, penerbitan keputusan penyelesaian, dan terakhir penerbitan sertifikat hak atas tanah,” pungkas Erna.(a)