Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Teka-teki kapan Kota Raha bakal mekar dari Kabupaten Muna, mulai mendapatkan titik terang. Kabar baik ini dikicaukan Ketua Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha (KP3 Kota Raha), Ahmad Zakaria.
Menurutnya, usai bertemu Komisi II DPR RI, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan Pengesahan RUU Kota Raha.
“Mengapa saya sebut RUU, karena Kota Raha sesungguhnya sudah mekar, setelah memenuhi segala ketentuan yang berlaku saat itu, dimana laporan akhir sudah diserahkan kepada Presiden RI,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (09/12/2019).
Ia melanjutkan, Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat dengan nomor R-66 tahun 2013, yang bersifat ‘SEGERA’ untuk mengesahkan RUU Kota Raha menjadi UU baru.
Zakaria menjelaskan, surat Presiden RI atas nama negara tidak dapat dibatalkan siapapun, sebagai mana yang berlaku terhadap daerah-daerah lain di Indonesia saat itu.
“Bahwa kemudian pengesahan saat itu tertunda tidak berarti mengabaikan Surat Presiden RI, karena Presiden saat menandatangani secara otomatis proses sampai kepada Institusi dan kementerian lembaga sudah dinyatakan clear and clean (C&C),” jelasnya.
Ia menjelaskan, dampak dari belum dilaksanakannya Perintah Presiden tersebut, saat ini APBD Kabupaten Muna hampir habis digunakan untuk belanja aparatur dan pendampingan DD. Maka real cost tersisa lima sampai 10 persen atau sekitar Rp 50 miliar lebih untuk digunakan sebagai belanja modal.
“Artinya nyaris habis dan kalau perintah Presiden ini terus diabaikan, maka APBD Muna tidak dapat digunakan untuk belanja Modal (pembangunan). Itulah pendapat yang kami sampaikan di DPR,” katanya lagi.
Saat pertemuan dengan DPRD itu, pimpinan Komisi II, Ari Wibowo memastikan menindaklanjuti hal tersebut.
“Jadi dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa Pemekaran Kota Raha tidak berkorelasi atau tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan Moratorium Pemekaran yang dimaksud selama ini,” tuturnya.
Zakaria menyebut, Kota Raha sudah mekar secara devacto maupun dejure, tinggal disahkan. Mengingat hal ini adalah kepentingan umum, kepentingan daerah dan generasi masa depan
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Ketua KP3 Kota Raha itu mengimbau masyarakat mengambil bagian dalam perjuangan tersebut. Dalam waktu dekat, dirinya bakal menggelar pertemuan dengan Mendagri dan Presiden.
Untuk diketahui, Kota Raha sudah dibahas secara kolektif sebelumnya bersama 19 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), berdasarkan surat presiden nomor R-66 2014 lalu.
Namun kota Raha adalah satu-satunya CDOB yang tidak disahkan dari 19 daerah itu. 18 sudah mekar termasuk di antaranya adalah Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan. (B)