KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Pusat kembali menetapkan vaksinasi booster menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengatakan yang sebelumnya booster tidak menjadi syarat pelaku perjalanan sekarang kembali diwajibkan.
“Di Kota Kendari juga akan diberlakukan untuk pelaku perjalanan dan keramaian,” ungkapnya saat diwawancarai pada Kamis, (07/07/22).
Baca Juga : Respon Keluhan Jalan Rusak di Konsel, Gubernur Sultra Perintahkan Kadis PU Turun Lapangan Lakukan Pemetaan
Lebih lanjut, Rahminingrum mengatakan di Dinkes Kota Kendari tidak pernah memberhentikan pemberian vaksin dosis I, II, dan booster.
“Saat inipun stoknya masih tersedia untuk seluruh masyarakat Kota Kendari,” tutupnya.
Diketahui saat ini satgas covid-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan vaksin dosis ketiga atau booster.
Reporter: Dila Aidzin