Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan kadar zakat fitrah menjadi dua zona, yakni zona kepulauan dan zona daratan. Keputusan tersebut ditetapakan dalam rapat bersama Pemkab dan Kementerian Agama (Kemenag) Bombana di Kantor Bupati Bombana, Rabu (15/5/2019).
Plt. Kabag Kesra dan Kemasyarakatan, Mursidin menjelaskan kadar zakat fitrah untuk Wilayah daratan yakni beras dengan kualitas baik sebesar Rp. 8 ribu perliter. Sedangkan beras berkualitas biasa Rp. 7 ribu dan jagung sebesar Rp. 5 ribu perliter.
“Untuk Wilayah kepulauan harga beras berkualitas sebesar Rp. 10 ribu perliter, untuk kualitas biasa Rp. 8 ribu perliter dan jagung Rp. 6 ribu perliternya,” jelasnya kepada Mediakendari.Com.
BACA JUGA :
- PNS di Bombana Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
- Kapolres Bombana Turun Langsung Tangani Aksi Unjuk Rasa Soal RTRW dan WPR
- Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
Kata Mursidin, besaran jumlah zakat perjiwa yaitu, 3,5 liter beras perorang. Jika masyarakat di daerah itu hendak menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai, maka akan dikali 3,5 liter beras dengan Rp 8 ribu uang perjiwanya.
“Baik itu masyarakat yang tergolong miskin maupun yang kaya, semua sama dan itu kewajiban,” katanya.
Dari rapat penetapan zakat fitrah tersebut, lanjut Mursidin, akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana dan disebar diseluruh Wilayah untuk menjadi acuan Badan Amil (Bamil) dalam menarik Zakat.
“Nanti Rujukan Amil Zakat ada pada SK. Bupati tersebut kita berharap agar penarikan zakat di daerah ini berjalan sesuai dengan aturan, terutama aturan syariat Islam kemudian aturan Pemerintah,” pungkasnya. (a)











