Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menyiapkan 268 nama untuk ruas jalan di dua kecamatan yakni, Lasusua dan Katoi.
Pemberian nama-nama jalan itu dituangkan dalam peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, serta diperkuat peraturan bupati tahun 2019.
Kepala Dishub Kolut, Ir Junus ketika ditemui di kantornya, Jumat (27/12/2019) mengatakan, awalnya pemberian nama sempat ditolak beberapa kepala desa, karena mereka ingin menentukan sendiri nama jalan di desanya.
“Jadi solusinya saat itu dikembalikan kepada kepala desa masing-masing untuk bermusyawarah dengan masyarakat. Lalu kepala desa kembali menyetorkan ke Dinas Perhubungan yang sudah final,” tuturnya.
Rerata nama-nama jalan itu diambil dari nama tokoh nasional, tokoh daerah, nama buah, burung, ikan dan tumbuhan. Namun nama-nama itu memiliki nilai historis tersendiri.
268 nama itu akan dipasang di tiga desa Kecamatan Katoi serta 11 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Lasusua.
“Setelah nanti selesai dipasang semua, maka akan diberikan data lengkap tersebut ke Dinas Kominfo untuk dibuatkan akses di Google Maps, agar memudahkan lagi nanti ketika kita mencari alamat yang akan dituju,” tuturnya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Ketua DPRD Kolut, Buhari saat dihubungi melalui sambungan ponsel, membenarkan hal tersebut.
Kata dia, penetapan nama-nama jalan, telah disetujui DPRD. Untuk nama-namanya, memang diberikan kewenangan setiap desa untuk menentukan nama yang disepakati. (A)