Reporter: Jul Awal
LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) melarang kepala desa (Kades) melakukan pergantian perangkat desa, sebelum adanya petunjuk teknis tentang pergantian tersebut.
Asisten I Pemda Mubar, Nasir Kola mengatakan, larangan ini telah disampaikan kepada seluruh kades melalui surat resmi, yang disampaikan Senin 17 Februari 2020 lalu, bersamaan upacara bendera di Kantor Bupati Mubar.
“Surat ini menegaskan bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan,” tegas Nasir di Kantor Bupati, Senin 9 Maret 2020.
Selain surat tersebut, kata Nasir, Pemkab Mubar juga berencana mengirimkan surat susulan sebagai penegasan atas surat pertama yang telah dikirimkan sebelumnya, terkait larangan tersebut.
“Surat susulan akan dikirimkan. Intinya jangan mengganti perangkat dulu, menunggu petunjuk pimpinan dan hasil konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Nasir menuturkan, surat yang akan dikirimkan itu juga akan memerintahkan kades, untuk berkonsultasi dengan instansi teknis terkait dan camat, jika ingin mengganti perangkat.
“Wajib konsultasi dengan instansi teknis dan camat serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat atas nama bupati sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” ujarnya.
Ia juga menyebut, jika Kades tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, mengacu pada ketentuan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 maka akan disanksi.