Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan sudah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan koruptor di daerah itu. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau, Asmaun membenarkan perihal pemecatan tersebut.
Kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak terhormat sejak akhir April 2019 lalu dan berlaku setelah dikeluarkannya. SK tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Baubau, AS Tamrin.
“Sejak bulan april itu kita sudah SK-kan karena surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) terakhir sudah harus selesai pada april. Ada 10 orang. Pokoknya yang namanya putusan pengadilan Tipikor kita tidak lihat putusannya. Semuanya tipikor,” ucap Asmaun kepada sejumlah wartawan dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Asmaun menerangkan, 10 PNS yang dipecat itu semuanya telah menjalani masa hukuman atas kasus Tipikor yang dilakukannya. Semuanya sudah bebas dari masa hukuman penjara.
Asmaun juga menegaskan, dengan pemberhentian tidak terhormat itu maka secara praktis 10 PNS tersebut tidak bakal mendapat pesangon pensiunan lagi.
“Sudah jelas tidak dapat pensiun,” tegasnya.
Terkait nama-namanya PNS yang dipecat itu, Asmaun tak menyebut dengan alasan yang tak ingin diungkapkan. Dia hanya merinci 10 PNS tersebut berasal dari tiga orang dari Dinas Perhubungan, dua dari Sekretariat Daerah (Setda) Baubau, satu dari Dinas Kelautan dan Perikanan, dua dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baubau, serta masing-masing satu dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Palagimata dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Baubau.
Baca Juga :
- Dirlantas Polda Sultra Ikuti Rapat Anev Program Quick Wins Transformasi Polri
- Siswi Tunarungu SLBN 2 Kendari Lukis Wajah Gubernur Sultra sebagai Hadiah Ulang Tahun
- Ditlantas Polda Sultra Gelar Live Report Traffic Update Bersama RRI Kendari
- Pemprov Sultra Salurkan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Rp63 Miliar untuk 8 Ribu Guru
- Patroli Subuh Ditlantas Polda Sultra di Kendari, Pengendara Diedukasi dan Pelanggaran Ditegur
- Gubernur Sultra Dorong Pembangunan Gedung Baru RSUD Bahteramas dan Pengadaan Ambulans Laut
Untuk diketahui, pemberhentian tidak hormat kepada PNS tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan bersama MenPAN RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 13 September 2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
10 PNS yang sudah diberhentikan tiga orang telah memasuki batas usia pensiun. Sedangkan tujuh lainnya masih berstatus pegawai aktif. Seluruhnya terdiri atas mulai dari staf biasa, eselon III hingga eselon II dengan profesi serta jabatan yang berbeda-beda.(a)











