KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terima dua materi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya serta Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari pada Selasa, (21/06/22).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menerangkan, ini merupakan upaya mewujudkan visi-misi Pemkot Kendari dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang diwujudkan melalui upaya penyediaan sarana fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kota Kendari.
“Mengingat bahaya yang ditimbulkan terhadap generasi dan bangsa terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikoterapika dan Zat adiktif maka diperlukan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif,” kata Ilham.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar Pemkot Kendari melakukan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kota Kendari.
Baca Juga : Kukuhkan Pimpinan BAZNAS Sultra, Gubernur Ali Mazi Minta Hal Ini
“Perda tersebut akan memberikan fasilitasi yang dibutuhkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan hingga rehabilitasi dan pasca rehabilitasi,” jelasnya.
Ilham juga menerangkan, Perda tentang fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah merupakan amanah dari berbagai peraturan Perundang -undangan lebih tinggi yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah Pasal 3 Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Sementara itu, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah, Ilham menjelaskan hal ini dilakukan agar produk hukum yang dibentuk sesuai dengan kaidah – kaidah penyusunan produk hukum yang berlaku.
“Produk hukum daerah tersebut merupakan instrumen bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah. Saat ini di Kota Kendari belum terdapat peraturan daerah yang mengatur tata cara penyusunan produk hukum daerah. Sementara bagi sebuah kota yang terus mengalami perkembangan, mengharuskan banyaknya regulasi untuk mengatur berbagai dinamika yang terjadi di kota kendari,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kota Kendari secara menyeluruh, maka perlu adanya perencanan strategis dalam segala sektor kehidupan sesuai dengan visi dan misi daerah.
“Produk hukum daerah di Kota Kendari harus mencerminkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan serta sesuai dengan cita – cita dan tujuan pembangunan nasional serta tujuan otonomi daerah. yang tentunya berdasarkan visi dan misi yang ditetapkan,” tutupnya.
Reporter: Dila AidzinPemkot Kendari Terima Dua Materi Raperda dari DPRD Kota Kendari
KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terima dua materi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya serta Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari pada Selasa, (21/06/22).
Baca Juga : Pemprov Sultra dan Jatim Jalin 13 Kerjasama Lintas Sektor
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menerangkan, ini merupakan upaya mewujudkan visi-misi Pemkot Kendari dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang diwujudkan melalui upaya penyediaan sarana fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kota Kendari.
“Mengingat bahaya yang ditimbulkan terhadap generasi dan bangsa terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikoterapika dan Zat adiktif maka diperlukan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif,” kata Ilham.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar Pemkot Kendari melakukan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kota Kendari.
“Perda tersebut akan memberikan fasilitasi yang dibutuhkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan hingga rehabilitasi dan pasca rehabilitasi,” jelasnya.
Baca Juga : Wabup Konsel Sebut Guru Dan Orang Tua Merupakan Mata Rantai Pendidikan
Ilham juga menerangkan, Perda tentang fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah merupakan amanah dari berbagai peraturan Perundang -undangan lebih tinggi yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah Pasal 3 Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Sementara itu, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah, Ilham menjelaskan hal ini dilakukan agar produk hukum yang dibentuk sesuai dengan kaidah – kaidah penyusunan produk hukum yang berlaku.
“Produk hukum daerah tersebut merupakan instrumen bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah. Saat ini di Kota Kendari belum terdapat peraturan daerah yang mengatur tata cara penyusunan produk hukum daerah. Sementara bagi sebuah kota yang terus mengalami perkembangan, mengharuskan banyaknya regulasi untuk mengatur berbagai dinamika yang terjadi di kota kendari,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kota Kendari secara menyeluruh, maka perlu adanya perencanan strategis dalam segala sektor kehidupan sesuai dengan visi dan misi daerah.
“Produk hukum daerah di Kota Kendari harus mencerminkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan serta sesuai dengan cita – cita dan tujuan pembangunan nasional serta tujuan otonomi daerah. yang tentunya berdasarkan visi dan misi yang ditetapkan,” tutupnya.
Reporter : Dila Aidzin
Facebook : Mediakendari