HEADLINE NEWSKendariKESEHATAN

Pemprov Sultra Ancam Terapkan PSBB Jika Masyarakat Tidak Patuhi Imbauan Covid-19

730
×

Pemprov Sultra Ancam Terapkan PSBB Jika Masyarakat Tidak Patuhi Imbauan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber Foto : Internet

Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tidak main-main dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Anoa yang masih terus mengalami peningkatan kasus. Pemprov bahkan mengancam akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jika masyarakat Sultra tidak mematuhi imbaun Covid-19.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Nur Endang Abbas. kata dia, PSBB adalah jalan terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah apabila surat edaran Gubernur Sultra nomor 443/4274 tentang peningkatan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 tidak dipatuhi.

“Kalau peningkatan terus ini Covid-19 dan masyarakat tidak peduli maka kita akan lakukan PSBB,” ungkap Sekda Sultra, Nur Endang Abbas saat jumpa pers di kantor Gubernur Sultra, Rabu 23 September 2020.

Hanya saja, apabila masyarakat disiplin maka PSBB tidak akan dilakukan. Pihaknya juga akan mengevaluasi imbauan Gubernur yang saat ini berlaku.

“Ketika kita semua disiplin kita tidak akan dilakukan PSBB. Akan dievaluasi dua minggu kedepan ini imbauan,” ujarnya.

Adapun isi himbauan Gubernur Sultra yaitu :

1. Mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumunan.

2. Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.

3. Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada point I (satu) dan 2(dua) akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan berwenang lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (1).

You cannot copy content of this page