Reporter: M Ardiansyah R.
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar lokakarya optimalisasi Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) bagi nelayan di Sultra, Selasa (26/11/2019).
Kepala Balitbang Sultra, Ir. Sukamto Toding mengatakan, Pemprov Sultra mengeluarkan Perda Nomor 9 2019 tentang PAAP, yang tujuannya mencegah kerusakan ekosistem pesisir.
Perda itu kata Sukamto, memberi kemajuan dalam pengelolaan dan akan mengatur tata kelola wilayah pesisir.
“Peraturan ini akan mengatur tata cara yang menjadi kewenangan provinsi dalam mencegah pengrusakan ekosistem,” ucapnya saat ditemui MEDIAKENDARI.com.
BACA JUGA:
- Sengketa Pilgub 2024, Ini Kata KPU Sultra
- AMPLK Soroti Aktivitas Tambang Bumi Sulawesi di Bombana
- Pembukaan Musyawarah Besar Ke-III Komunitas Penulis Hukum UHO Berjalan Lancar
Perda itu juga diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan strategis dan rencana pengelolaan zonasi. Termasuk pengetahuan tentang pengelolaan area pesisir.
“Bagaimana bisa memanfaatkan PAAP dalam memberikan ruang untuk nelayan kecil. Informasi tersebut sangat bermanfaat bagi kita semua untuk menambah pengetahuan tata kelola wilayah yang baik, pemanfaatan ini adalah rencana yang sangat strategis,” papar Sukamto.
Ia menambahkan, pengelolaan kelautan merupakan isu penting dan perlu direspon dengan baik. Apalagi itu juga hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Sultra dan Amerika Serikat tentang kerjasama dalam pengelolaan bidang kelautan dan perikanan.
“Kebutuhan dari hasil-hasil laut mulai dari perikanan semakin hari semakin meningkat. Sehingga Pemprov Sultra bersama lembaga Rare membantu dalam pengelolaan akses daerah,” ujarnya. (B)