DAERAHKONAWEPOLISI

Pemuda Konawe Tewas di Morowali, Oknum Polisi Polda Sulteng Ikut Jadi Tersangka

4109
×

Pemuda Konawe Tewas di Morowali, Oknum Polisi Polda Sulteng Ikut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Morowali pada Jumat (8/8/2025).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Peristiwa tragis mengguncang Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang pemuda asal Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial MR (19), tewas setelah diduga dianiaya usai dituduh mencuri di area tambang milik sebuah perusahaan setempat.

Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Morowali pada Jumat (8/8/2025).

Kapolres Morowali, AKBP Zukarnain, mengumumkan bahwa salah satu pelaku yang telah diamankan adalah oknum anggota Polda Sulawesi Tengah berinisial G, yang bertugas sebagai Pengamanan Khusus (Pamsus) di lokasi tambang.

Selain G, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial J, S, dan R, yang merupakan oknum petugas keamanan (security) perusahaan. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang berujung kematian korban.

“Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 orang saksi. Empat di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah sesuai perkembangan penyelidikan,” ungkap AKBP Zukarnain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,9 meter, dan celana boxer hitam milik korban. Barang bukti lain seperti borgol masih dalam pencarian.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terlibat.

“Kasus ini sudah kami tangani dan akan kami sampaikan seterang-terangnya. Percayakan sepenuhnya kepada kami, jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Siagian mengungkapkan, dugaan motif penganiayaan dipicu tuduhan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.

 

You cannot copy content of this page