Reporter: Hasrun
RUMBIA – Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bombana Sulawasi Tenggara (Sultra) sudah mencapai Rp 1,4 Miliar dengan persentase baru mencapai 40 persen.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKAD Bombana Andi Indrawati mengatakan, penagihan PBB di wilayah itu sudah mencapai 40 persen dengan besaran Rp 1,4 miliar dari target Rp 4 Miliar di tahun 2019.
“Sementara jatuh tempo SPPT pada 30 November 2019, bagi warga yang lewat dari itu, akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” jelas Indrawati di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2019).
Meski demikian kata Indrawati, pihaknya masih terus menerima pembayaran dari wajib pajak PBB di Bombana hingga 31 Desember 2019.
BACA JUGA:
- Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara 2025: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Tangguh dan Mandiri
- Rayakan Hari Raya Lebih Berkesan, INFORMA Luncurkan Inspirasi Dekorasi dan Bingkisan Spesial
- Akhir Tahun Makin Hemat, Informa Kendari Hadirkan Cashback Terbesar 2025
- Kalla Kars Gandeng Bank BTN Cabang Kendari, Miliki Motor Benelli Kini Semakin Mudah
- Bank Sultra Cabang Utama Ditutup Sepekan, Layanan Nasabah Dialihkan ke 13 Kantor Operasional
- “Tolonglah Pak Walikota Agar Kami Dipikirkan”
Di tempat yang sama, Kabid Penagihan dan Pembukuan BPKAD Bombana Fatmawati optimis bisa menyelesaikan penagihan SPPT PBB hingga 100 persen hingga Nomvember 2019.
“Insha Allah kita akan target pajak Rp 4 miliar pada tahun 2019 kita selesaikan pada November 2019,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepala desa dan lurah untuk membekali penagih pajak dengan cara menghitung Nilai Jual Objel Pajak (NJOP) PBB, agar mampu menjelaskan kepada wajib pajak tentang besaran penyusuaian PBB.
“Ketika ada wajib pajak yang kompalain, mereka bisa jelaskan cara hitungnya,” pungkasnya. /A











