BUTON TENGAHFEATURED

Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan Mantan Pj Bupati Buteng Tersendat

432
×

Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan Mantan Pj Bupati Buteng Tersendat

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Penanganan kasus dugaan penghinaan kepada mantan pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Ali Akbar dengan tersangka mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buteng Maynu masih tersendat. Hingga kini, kasus tersebut belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kasus ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang menyeret pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buteng tersebut sudah bergulir di Polres Baubau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sejak tahun 2017 lalu.

“Kami kembalikan berkasnya tempo hari karena sedang pra penuntutan dan kami nyatakan P19. 25 November 2017 kami kembalikan berkasnya ke penyidik karena ada beberapa kelengkapan materil yang belum dilengkapi. Sampai sekarang belum ditindak lanjuti,” ungkap Kajari Baubau M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad dikonfirmasi Kamis (26/7/2018).

Kata dia, dalam kurun waktu November 2017 pihaknya pernah mengirim surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik. Namun, hingga kini belum ada balasan jawaban dari pihak penyidik Polres Baubau.

“Kami pernah bersurat 5 Maret 2018 minta hasil perkembangan penyidikan tetapi tidak ada juga jawaban. Tetapi, secara lisan pernah ada menyampaikan mereka akan melakukan pemeriksaan ahli di Jakarta,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kemungkinan yang menghambat penyidik dalam menangani kasus ITE tersebut terkendala dipemeriksaan ahli di Jakarta. Salah satunya dikelengkapan syarat materilnya.

“Iya syarat materil. Jadi, mengenai penegasan tentang isi sms yang dikirimkan kepada korban. Ada ancaman, penghinaan dan sebagainya. Kita pertegas dulu dibeberapa item itu, karena ini menyangkut pembuktian tentang ITE,” bebernya.

Dia menambahkan, pembuktian di dunia nyata dan dunia maya berbeda. Sebab, pembuktian bahwa tersangka mengirimkan pesan kepada korban dari handphone pribadi tersangka membutuhkan kesaksian ahli untuk meyakinkan pada saat persidangan nanti.

“Baru satu kali pengembalian berkas. Dalam waktu singkat kami akan bersurat lagi,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Majene tersebut.

Tersangka dikenai pasal 45 UU Nomor 29 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page