WAKATOBI

Penanganan Tiga Kasus Tipikor di Kejari Wakatobi Terkendala Covid-19

332
×

Penanganan Tiga Kasus Tipikor di Kejari Wakatobi Terkendala Covid-19

Sebarkan artikel ini
Baso Sutrianti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi. Foto : Asrul

Reporter : Asrul Hamdi

WAKATOBI – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Baso Sutrianti menjelaskan, penyidikan tiga kasus mengalami kendala dimasa pandemi Covid-19.

Dari tiga kasus tersebut yakni dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 7 Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Wakatobi periode 2014-2019 serta dugaan Tipikor Revitalisasi Benteng Liya.

“Dimasa pandemi Covid-19 ini ada tiga kasus yang terkendala proses dua diantaranya adalah PAW anggota DPRD Wakatobi dan Revitalisasi Benteng Liya yang dikerjakan CV. Sama Makmur yang sudah masuk pada tahap pemeriksaan ahli,” jelas Baso Sutrianti.

Menurutnya, kendala tersebut yakni permintaan keterangan ahli dari luar daerah dalam pengembangan penyelidikan kasus Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Wakatobi.

“Keterangan ahli itu bukan di sini, intinya ahli dari luar Sulawesi,” lanjut Baso Sutrianti di ruang konsultasi zona hijau Kejari Wakatobi.

Baso juga menuturkan, meski telah mengetahui siapa tim ahli untuk dua kasus tersebut, namun belum ada petunjuk pemeriksaan secara online, untuk itu pihaknya terus melakukan koordinasi.

“Kita sudah tahu ahlinya namun hingga saat ini belum ada petunjuk untuk meminta keterangan ahli secara online dan kami tetap melakukan koordinasi,” tutupnya.

Untuk diketahui, dugaan Tipikor Revitalisasi Benteng Liya yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 1,6 Miliar telah dilaporkan sejak 2019 lalu.

You cannot copy content of this page