BREAKING NEWS

Pencemaran Lingkungan PT VDNI, PT OSS dan PT PMS di Ulu Lalimbue Bisa Ditangani

1057
×

Pencemaran Lingkungan PT VDNI, PT OSS dan PT PMS di Ulu Lalimbue Bisa Ditangani

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sultra, melalui Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Untung Ratu, ST, M.Si mengatakan pencemaran lingkungan PT VDNI, PT OSS dan PT PMS di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala,Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa ditangani sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ia mengatakan beberapa teknik untuk mencegah pencemaran ada beberapa aspek yang bisa dilakukan, pertama dari aspek fisik terkait pencemaran air seperti drainase di bagian-bagian tertentu dan sedimen trep, tempat menangkap sedimen supaya air tidak mengalir ke air sungai dan tidak mencemari lignkungan.

Kemudian disaat musim kemarau perlu kita sering melakukan penyiraman pada area-area jalan dan terkait batubara hal itu bisa ditangani dengan cara mengelola batu bara dengan baik dan benar dan bagaimana cara pengirimannya seperti dengan membuat daerah penyanggah dengan menanam tanaman tertentu yang bisa menangkal debu tersebut agar tidak sampai ke rumah warga.

“Kita harapkan dampak buruk tidak dirasakan masyarakat dengan adanya perusahaan ini, perusahaan ini bisa mensejahterakan dirinya dan masyarakat lingkungan sekitar tambang,” jelas Untung saat menjadi narasumber program Bincang Kita di Mek.tv, Jumat, 15 Oktober 2021.

Sebelumnya di acara yang sama Kepala desa Ulu Lalimbue Saifudin mengatakan kehadiran perusahaan sangat berdampak besar bagi masyarakat Ulu Lalimbue. “Jaraknya begitu dekat dengan perusahaan tapi justu kita juga lah yang tidak tersentuh oleh perusahaan”, ujarnya.

“Kemarin kita bersama masyarakat telah melakukan rapat dengan pihak BPD yang telah disepakati warga untuk menyumbangkan dana Rp100.000 per kk untuk menimbun jalannya kita sendiri karena tidak adanya bantuan dari pihak perusahaan”, sambungnya Saifudin.

Padahal pihak perusahaan sejak awal masuk telah berjanji kepada masyarakat akan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan seperti air, jalanan dan listrik, tapi janji tinggal jani tidak terealisasikan hingga saat ini
Atas dasar ketidakadilan dari pihak perusahaan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ulu Lalimbue bersuara dengan tegas secara terbuka mengecam peroperasian perusahaan yang terbilang sangat merugikan masyarakat Desa Ululalembu.

“Warga desa Ulu Lalimbue dulu itu sebanyak 90% menggunakan air tadah hujan, namun sekarang tidak pakai lagi itu, karena debu sudah melengket di atap akibatnya atap harus kita ganti setiap tahun,” tambahnya.

You cannot copy content of this page