Reporter: Hasrun
Editor: Taya
RUMBIA – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Bombana menangkap JN (25) pria kelahiran Palopo di Kabupaten Kolaka, Kamis (21/11/2019).
JN ditangkap karena telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Lameroro pada 7 November 2019. Sebelumnya, JN juga telah mencuri satu motor milik warga Desa Tunas Baru, Kecamatan Rarowatu Utara pada 2 November.
Kepala Kepolisian Resor Bombana, AKBP Herman mengatakan setelah medapatkan laporan tersebut, pihaknya mendengar kabar jika pelaku pencurian kendaraan berada di Kolaka.
“Atas informasi itu, kami menghubungi Polres Kolaka dan meminta bantuan penangkapan.Kemudian anggota buser bergerak ke Kolaka, bersama Buser Kolaka lalu berhasil JN kami tangkap pada 21 November 2019,”ujar Herman saat konferensi pers di Polres Bombana, Senin (25/11/2019).
Baca Juga :
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
HR (39) warga Tahi Ite yang berperan sebagai penada barang curian juga ikut ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/11).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Jupiter MX milik warga Kelurahan Lameroro dan warga Desa Tunas Baru.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan pasal pencurian, yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP.Sedangkan HR dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (b)











