Reporter: Hasrun
Editor: Taya
RUMBIA – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Bombana menangkap JN (25) pria kelahiran Palopo di Kabupaten Kolaka, Kamis (21/11/2019).
JN ditangkap karena telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Lameroro pada 7 November 2019. Sebelumnya, JN juga telah mencuri satu motor milik warga Desa Tunas Baru, Kecamatan Rarowatu Utara pada 2 November.
Kepala Kepolisian Resor Bombana, AKBP Herman mengatakan setelah medapatkan laporan tersebut, pihaknya mendengar kabar jika pelaku pencurian kendaraan berada di Kolaka.
“Atas informasi itu, kami menghubungi Polres Kolaka dan meminta bantuan penangkapan.Kemudian anggota buser bergerak ke Kolaka, bersama Buser Kolaka lalu berhasil JN kami tangkap pada 21 November 2019,”ujar Herman saat konferensi pers di Polres Bombana, Senin (25/11/2019).
Baca Juga :
- FEB Unusia Siap Bertransformasi dengan Pimpinan Baru
- Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul
- Meriahkan HUT RI ke-81, Diknasbud Sultra Kemas Tiga Lomba Sekaligus Kampanyekan Anti-RKPN
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
HR (39) warga Tahi Ite yang berperan sebagai penada barang curian juga ikut ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/11).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Jupiter MX milik warga Kelurahan Lameroro dan warga Desa Tunas Baru.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan pasal pencurian, yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP.Sedangkan HR dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (b)











