NEWS

Pendaftaran Siswa Baru Pemkab Konawe Siapkan Tiga Jalur

500
×

Pendaftaran Siswa Baru Pemkab Konawe Siapkan Tiga Jalur

Sebarkan artikel ini

MEDIAKENDARI.COM, KONAWE — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Konawe, mulai dibuka Juni 2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe menerapkan tiga jalur pendaftaran pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 kali ini. Yakni, jalur zonasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua calon siswa.

Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Dikbud Konawe, Risaldin mengatakan, pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, mendapat kuota sebanyak 90 persen dari daya tampung sekolah. Adapun PPDB dari jalur prestasi serta jalur perpindahan tugas orang tua, masing-masing mendapat kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Dalam satu zonasi, calon peserta didik hanya boleh memilih salah satu dari ketiga jalur tersebut. Diluar jalur zonasi, calon siswa juga bisa memilih sekolah asalkan mendaftar lewat jalur prestasi,” ujar Risaldin, Selasa (20/6).

Risaldin menuturkan, sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut dimaksudkan agar tak ada satuan pendidikan yang dianggap sebagai sekolah favorit dan non-favorit.

“Radius pembagian zonasi ini sesuai wilayah kecamatan. zonasi berfungsi agar sekolah itu mempunyai siswa yang merata. Kadang masih ada siswa yang disamping rumahnya ada sekolah, tapi dia sekolah ditempat lain,” ungkapnya.

Risaldin juga mengingatkan pihak sekolah harus mematuhi petunjuk teknis (Juknis) PPDB. Yang mana, dalam juknis itu tertuang aturan bahkan sanksi bagi sekolah yang menyalahi ketentuan PPDB yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe. Misalnya, curi start dalam PPDB atau melakukan pungutan liar (pungli). Untuk tenaga pendidiknya, sanksinya bisa berupa teguran, penundaan dan pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tetap sebagai tenaga pendidik.

“Untuk sekolah yang menyalahi juknis PPDB, sanksinya itu berupa pembatalan bantuan dari pemkab Konawe. Serta, relokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat,” tandasnya.

You cannot copy content of this page