BREAKING NEWS

Penegak Hukum di Muna Diduga Diskriminasi Kasus Pengadaan Fiktif Mesin Oven

2070
×

Penegak Hukum di Muna Diduga Diskriminasi Kasus Pengadaan Fiktif Mesin Oven

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono (Tengah) saat menerima perwakilan Gerak Sultra. Foto : Arto Rasyid.

Reporter : Arto Rasyid

MUNA – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna terkait dugaan diskriminasi penegakan hukum pada kasus pengadaan fiktif mesin oven pengering kayu di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) pada tahun 2017 lalu.

Gerak Sultra menilai jika aparat penegak hukum (APH) hingga tahun 2021 atau selama empat tahun tidak mampu menuntaskan kasus tersebut yang diduga menyeret mantan Kadis Perindag Muna, SL yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: Wabup Butur Lantik Pejabat Eselon IV

Lantaran proyek pembangunan gedung dan instalasi UPT Sentra Furniture yang menelan anggaran Rp. 1,275 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 di Desa Bangunsari Kecematan Lasalepa hingga saat ini tidak dapat difungsikan akibat mesin oven pengering kayu senilai Rp 132 juta tidak ada (fiktif).

Padahal proyek tersebut yang dimenangkan oleh CV. Mondolalo telah dicairkan 100 persen oleh Disperindag Muna sejak tahun 2017 lalu.

“Faktanya saat kami investigasi lapangan ditahun 2020 lalu mesin oven itu tidak pernah ada serta sebagian fisik bangunan yang menelan anggaran 1,275 miliar sudah rusak dan ditumbuhi rumput akibat tidak terpakai,” kata kordinator aksi, Adin disela demo Kamis, 07 Oktober 2021.

Adin mengaku berdasarkan pemberitaan media online sejak Agustus 2018 dan Agustus 2019, baik kepolisian dan kejaksaan telah melakukan lidik, namun kasus dugaan pengadaan fiktif mesin oven pengering kayu tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Sehingga pada Desember 2020 lalu, lanjut Adin, Gerak Sultra memasukan aduan di Polres Muna akan tetapi penyidik tidak menindaklanjuti karena lebih dulu ditangani oleh kejaksaan.

Ia menambahkan kasus dugaan pengadaan fiktif mesin oven pengering kayu Disperindag Muna diduga telah diabaikan dan tidak ditindak lanjuti kejaksaan sebab tidak lagi terpublik dalam perkembangan penanganannya.

Bahkan pada saat memperingati hari Adiyaksa ke 61 tahun 2021, Kejaksaan hanya menjabarkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani diantaranya dugaan korupsi pembangunan penanganan pantai pada BNPB Buton Utara tahun 2020, anggaran makan minum sekretariat DPRD Mubar tahun 2017-2019, pengadaan induk sapi pada pengelolaan dana desa baluara tahun 2019.

Baca Juga: Gebyar Toyota, Mudahkan Pelanggan Miliki Mobil Impiannya

“Kami menyimpulkan adanya dugaan deskriminasi hukum, aneh sudah berapa tahun belum bisa dituntaskan padahal kejaksaan sudah berikan kewenangan dengan UU dan kita akan terus mengawal sampai penanganan kasus dugaan pengadaan fiktif mesin oven itu diperjelas,” tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kasi Intel, Arif Andiono mengaku, jika aduan atas dugaan pengadaan fiktif mesin oven pengering kayu Disperindag Muna tidak teregister di Kejari Muna.

Ia mengatakan sudah berupaya mencari dokumen perkara tersebut baik itu ditangani intelijen maupun seksi pidana khusus (pidsus). Mulai dari arsip pemanggilan, perkara yang baru dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan (lidik) maupun penyidikan.

“Ini kan disinyalir dari 2018 kasus dugaan pengadaan mesin oven fiktif sudah ditangani kejaksaan, soal itu saya tidak bisa menjawab kerena saya baru bertugas tahun 2020 dan memang kasusnya itu tidak teregister,” terangnya.

Kendati demikian Arif menyarankan agar Gerak Sultra kembali masukan aduan dengan dilengkapi data pendukung untuk mengungkap kasus dugaan pengadaan fiktif mesin oven pengering kayu Disperindag Muna tahun anggaran 2017 lalu.

“Masukan kembali aduannya, kita mulai dari awal dan itu saya bisa pertanggung jawabkan dengan membuatkan surat tanda terima,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan, telah menerima aduan dari Gerak Sultra pada Desember 2020 lalu, dan telah melakukan telaah dan mengkroscek dilapangan terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas pembangunan gedung dan instalasi Furniture di Desa Bangunsari.

Namun sebelum mendalami aduan tersebut pada Juli 2021 pihaknya terlebih dulu melakukan komunikasi dan koordinasi bersama APH yakni Kejari Muna dan APIP guna menghindari terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.

Baca Juga: Bupati Target SAKIP Konut Pada Level BB

“Untuk menghindari satu perkara ditangani dua instusi maka kita lakukan kordinasi sesama APH jadi terkait dugaan tersebut sudah ditindak lanjuti kejaksaan sejak tahun 2018,” terang Hamka.

Mantan Kasatres Narkoba itu menjelaskan jika saat itu Kanit III Tipikor mewakili Polres Muna melakukan komunikasi dan koordinasi di Kejari Muna dibuktikan dengan telah ditanda tangani surat berita acara koordinasi oleh Kasi Pidsus, Syahrir tentang dugaan pengadaan fiktif mesin oven pengering kayu yang telah ditindak lanjuti kejaksaan sejak tahun 2018.

“Kalau kejaksaan saat itu menyatakan tidak menangani maka kami harus menindak lanjuti aduan tersebut, karena kami sesama APH terikat MoU guna menghindari terjadinya tumpang tindih menangani kasus korupsi, jadi saran saya sebaiknya ketemu Kasi Pidsus,” tandasnya.

You cannot copy content of this page