Reporter: Ardilan
Editor: Taya
BAUBAU – Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mengakui penerapan besaran upah minimum provinsi (UMP) menjadi persoalan yang mendominasi masalah tenaga kerja di daerah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Zarta mengatakan sejumlahnya perusahaan di Baubau belum menerapkan penggajian pekerja sesuai UMP. Olehnya itu, dia meminta perusahaan yang dinilai telah layak agar menerapkan upah karyawan sesuai besaran UMP.
“Bagi perusahaan yang sudah bisa melakukan UMP agar itu diterapkan. Karena masalah UMP ini kebanyakan selalu dipersoalkan,” ucap Zarta dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Baubau, Kamis (12/12/2019).
Zarta menegaskan, apabila ada pekerja yang tidak diberikan hak yang sesuai oleh perusahaan tempatnya bekerja agar melapor kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau. Ia mengaku, Disnaker siap menjadi mediator antara pihak pekerja dan perusahaan.
Baca Juga :
- Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kilogram Narkotika, Selamatkan Lebih dari 54 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan
- Perdana Masuk Kantor sebagai Plt Kepala DPMD Konawe, Aswar Rasak Tuntaskan Polemik 4 Kades yang Lulus PPPK
- Penggunaan Bahasa Tolaki di Bandara Haluoleo, Ketua DPP LAT Lukman Abunawas: Langkah Pelestarian Budaya
“Supaya tidak ada yang dirugikan, kami siap memediasi. Kalau hasil mediasi tidak ada titik temu, bisa dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.
Kata Zarta, mulai tahun 2020 nanti pihaknya menginginkan semua perusahaan sudah bisa menerapkan UMP.
“Dalam waktu dekat kita akan sampaikan supaya UMP diterapkan di semua perusahaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.552.014,52 yang berlaku mulai 1 Januari. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibanding UMP 2019.(a)











