HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Pengawasan KPK Mengencang, OTT Koltim Hanya Awal dari Operasi Besar

4623
×

Pengawasan KPK Mengencang, OTT Koltim Hanya Awal dari Operasi Besar

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka korupsi pembangunan.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis, bukanlah akhir dari cerita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan ini hanyalah langkah awal dari rangkaian operasi besar untuk membersihkan praktik korupsi di sektor kesehatan, khususnya proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengawasan kini akan diperketat, terutama di wilayah Sulawesi Tenggara.

Ada 11 kabupaten yang sudah masuk radar dan akan dipantau ketat agar tak mengulang praktik serupa Koltim.

“OTT ini kami harapkan memberi efek jera bagi yang tertangkap, sekaligus efek gentar bagi daerah lain. Bagi 11 kabupaten yang kami awasi, mudah-mudahan mereka sadar dan tidak main-main dengan anggaran,” kata Asep, Minggu (10/8/2025).

Lebih lanjut, kasus ini bermula dari proyek peningkatan kualitas RSUD Koltim dari tipe D menjadi tipe C, yang digelontorkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan sebesar Rp126,3 miliar.

Dari total anggaran itu, Abdul Azis diduga meminta fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari pihak kontraktor.

Proyek yang seharusnya mendukung program nasional untuk meningkatkan layanan kesehatan gratis, memberantas TBC, dan menghadirkan fasilitas medis lengkap, justru berubah menjadi ladang korupsi.

Selain Koltim, KPK mengawasi 32 RSUD lain di berbagai daerah. Sebanyak 12 RSUD dibiayai langsung oleh Kementerian Kesehatan, sementara 20 lainnya berasal dari DAK. Total nilai proyek yang diawasi mencapai Rp4,5 triliun.

Asep menegaskan, jika ada anggaran yang diselewengkan, kualitas layanan rumah sakit akan tergerus dan masyarakatlah yang paling dirugikan.

“Kalau rumah sakit dibangun asal-asalan, pelayanan kesehatan akan jatuh. Ini menyangkut nyawa warga,” tegasnya.

Dalam operasi ini, selain Abdul Azis, KPK menetapkan empat tersangka yakni Andi Lukman Hakim, pejabat Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Koltim, Deddy Karnady, dari PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman, dari KSO PT PC.

Abdul Azis, Ageng, dan Andi dijerat sebagai penerima suap, sementara Deddy dan Arif sebagai pemberi suap. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa OTT Koltim hanyalah pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas. Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah itu siap menggulirkan operasi lanjutan di berbagai daerah yang terindikasi menyimpang.

Dengan pengawasan yang makin ketat, 11 kabupaten di Sultra kini berada di bawah sorotan. Bagi kepala daerah yang tergoda memainkan anggaran kesehatan peringatan KPK sudah jelas sekali terjerat, tidak ada jalan kembali.

 

You cannot copy content of this page