NEWS

Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Diringkus, Sabu 1,99 kg Diamankan

377
×

Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Diringkus, Sabu 1,99 kg Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Dua pengedar sabu berinisial WHY (33) dan AH (30) saat berada di Kantor BNNP Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

Kendari-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu asal Samarinda, Kalimantan Timur di Kota Kendari pada Selasa (09/03).

Dari tangan tersangka berinisial WYD alias Y (33) dan AH alias I (30), BNNP Sultra mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 1.990 gram.

Penangkapan ini berawal pada 9 Maret 2021 saat didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitar jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Informasi ini lalu ditindaklanjuti pihak BNNP Sultra.

“Pada 9 Maret 2021, tim langsung melakukan penangkapan terhadap WHY alias Y. Dilakukan penggeledahan di kamar tempat menginapnya di sebuah hotel tetapi tak ditemukan barang bukti sabu,” terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 10 Maret 2021.

Tim BNNP Sultra kemudian membawa AHY alias Y dan melakukan pencarian terhadap target kedua, AH alias I yang melarikan diri.

AH alias I kemudian diketahui berada di BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Tim BNNP Sultra lalu menangkap AH alias I dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Di TKP kedua berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1.990 gram,” kata Sabaruddin.

Sabaruddin menyebutkan, WHY alias Y membawa sabu tersebut dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Kendari.

“Kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibatnya, Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling tinggi hukuman mati atau penjara seumur hidup. (B)

You cannot copy content of this page