KENDARI – Seorang pemuda berinisial RF (26) yang bekerja sebagai wiraswasta ditangkap anggota Polresta Kendari saat hendak mengedarkan sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari, pada Kamis 17 Februari 2022, sekitar pukul 15.30 di pinggir jalan Jalan Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari
Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Astaman Ripaldy Saputra menjelaskan kronologis dari kejadian tersebut bermula saat pihak Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya pengedaran gelap narkotika di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari
“Saat berhasil diamankan tersangka RF Kepolisian menemukan barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,51 gram,” ujarnya, Rabu 23 Februari 2022
Saat penangkapan ditemukan 22 paket di dalam kantong plastik warna putih yang tersangka RF pegang saat itu dan di dalam kantong plastik putih tersebut juga ditemukan 89 buah pipet plastik,” ujarnya
Setelah itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan di rumah tersangka di Btn Permata Anawai Jl. Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-Wua, Kota Kendari dan menemukan 1 saset diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur
Menurut pengakuan korban, ia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Dor yang berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari
“Menurut pengakuan tersangka ia menerima sabu itu dari laki-laki bernama Dor dengan cara di tempel di sekitar jalan THR sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket sabu,” ujarnya Rabu 23 Februari 2022
Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800 ribu dan 1 paket sabu apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut
Atas perbuatannya saat ini korban dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup
Reporter : Muhammad Ismail