FEATUREDKendari

Penguji UKW Tetapkan 21 Dari 23 Peserta Dinyatakan Kompeten

963
×

Penguji UKW Tetapkan 21 Dari 23 Peserta Dinyatakan Kompeten

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Sulta, Sabtu dan Minggu (13-14/05/2017) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan Kualifiksi Muda di salah satu hotel Kota Kendari. Dalam pelaksanaan UKW yang berlansung selama dua hari tersebut,PWI Sultra, menghadirkan Tiga orang penguji handal utusan Dewan PERS. Ketiga penguji masing-masing, Atal S Depari Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Uyun Achadiat Manager UKW PWI Pusat dan Katherina M Saukoly.

Dalam penyelenggaraan UKW yang di ikuti 23 wartawan se Sultra baik cetak, televisi, radio dan online tersebut, yang bernaung di PWI Sultra, dua diantaranya dinyatakan oleh penguji belum berkompoten.

Ketua Penguji UKW, Atal S Depari, yang Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat dalam sambutannya saat menutup acara UKW mengatakan dalam pelaksanaan UKW juga masih terdapat dua peserta yang dinyatakan belum Kompoten dari total peserta UKW Sebanyak 23 peserta.

Dirinya selalu teringat dengan kutip pernyataan sastrawan, Rosihan Anwar bahwa wartawan dituntut harus berkompeten. Untuk itu, Wartawan harus berwawasan keilmuan dan profesional. Jika tidak demikian, maka matilah jurnalisme. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, saat ini bisa dilihat dengan makin maraknya serangan berita hoax.

“Saya terngiat dengan kata kata Sastrawan ini tak bisa ditolak. Dan saya selalu mengatakan, dan saya yakin bahwa hanya ditangan-tangan wartawan profesionallah kita bisa berhadapan dengan berita hoax. Karena karya seorang wartawan profesional itu selalu dilandasi dengan verifikasi,” ungkap Atal.

Sementara itu, Ketua PWI Sultra Sarjono, S.Sos, M.Si menambahkan pada penyelenggaraan UKW kali pertama dalam kepengurusannya Untuk itu, ada yang berpendapat bahwa uji kompetensi ini sama dengan pelatihan wartawan. Sebab, sebelum pelaksanaan UKW dimulai para peserta diberi bimbingan dan pelatihan. Sehingga masih ada juga wartawan yang belum dinyatakan kompoten oleh penguji dari Sembeilan mata uji.

“Dalam pelaksanaan UKW, begitu ironisnya, masih ada juga wartawan belum dinyatakan kompoten dari sembilan mata uji kompetensi dasar,” ujar Sarjono dalam sambutannya mengamini pernyataan penguji bahwa masih terdapat dua orang wartawan yang dinyatakan belum kompoten.

Dalam kesempatan itu, Sarjono menghimbau pemilik perusahaan media yang masih mengunakan wadah penerbit seperti CV untuk segera melengkapi persyaratan administrasi data perusahaan ke PT. Dan bukan CV yang akan di kirim ke Dewan Pers. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengikuti UKW dan juga syarat kelulusan peserta UKW.

“Antara PWI dan perusahaan media di mana tempat wartawan berkarya harus bersinergi. Sebab, Dewan Pers mengeluarkan kartu kompetensi tidak semudah yang dibayangkan,” ujar wartawan LKBN Antara itu. Seraya menitip harapan kepada para wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten dapat selalu menjunjung tinggi ideologi dan harkat martabat PWI.

“Bila nanti kartu (kompetensi) keluar, itu bukan hal yang absolut. Karena kartu kompetensi dapat dicabut jika si pemegangnya melanggar kode etik, melanggar Undang-undang Pers, dan tidak lagi menjalankan tugas rutin sebagai wartawan,” tekan Sarjono.
Saat pembukaan UKW, Asisten III Sekretariat Pemprov Sultra I Ketut Adnyana mewakili Gubernur Sultra, Nur Alam mengatakan Wartawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sama dalam aspek pembangunan di Sultra.

Sebelum datang datang membuka acara mewakili Gubernur Sultra, dirinya di arahkan lebih dahulu membaca UU PERS Dan Kode Etik Jurnalistik. Dan setelah ia membaca kode etik jurnalistik dirinya terperangah, karena mulai dari pasal 1 sampai pasal 11 itu isinya paripurna semuanya.
Lantaran Paripurna, lanjut I Ketut, siapapuun yang menghalang-halangi pekerjaan pers maka ada sangsi pidananya menanti sebagaimna diatur dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang.”Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya itu dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah,” himbau I Ketut, seraya menambahkan bahwa tidak ada alasan masyarakat maupun pejabat menghindar dari wartawan, karena wartawan bisa semua aspek dimasuki. (run/red)

You cannot copy content of this page