Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RUMBIA – Pengusaha walet di Kabupaten Bombana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana untuk mencabut Perda nomor 4 Tahun 2018 tentang sarang burung walet.
Pasalnya, Perda yang salah satunya mengatur tentang pajak sarang burung walet ini dinilai memberatkan para pengusaha walet.
Tuntutan itu disampaikan puluhan pengusaha walet yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) dalam aksi demonstrasi di Sekretariat DPRD Bombana, Senin (2/12/2019).
Salah seorang pengusaha walet, Alwan mengatakan, di wilayah Bombana belum pantas diterapkan pajak walet. Sebab budidaya sarang walet didaerah itu masih dalam tahap rintisan.
“Belum sempat mengembalikan modalnya, sudah harus dipajak 10 persen,” ujar Alwan sebagaimana dibenarkan rekan-rekannya.
Ia meminta DPRD agar melakukan pengkajian ulang terhadap Perda sarang walet yang mengharuskan pemilik menyetor pajak sebesar 10 persen dari hasil yang didapatkan.
Baca Juga :
- GEMARI-SULTRA Desak Polda Periksa Dirut CV Bombana Maju Makmur, Soroti Aktivitas Tambang dan RKAB
- Kamar Auto Tenang! Informa Kendari Kasih Cashback Hingga Rp 9 Juta tambah Diskon 10 Persen Hingga 30 September
- Informa Kendari Tebar Promo Besar-Besaran, Cashback Hingga Rp 9 Juta Untuk Furniture Kamar Tidur
- BAHAYA! Truk Bahan Curah Bebas Masuk Kapal Ferry Kendari-Konkep, JPKP Nasional Ancam Lapor Kemenhub
- Pecah Telor Mafia Tanah! Bos Baru BPN Sultra Sowan ke Polda, Sinyal Perang Terhadap Sengketa Lahan
- Polda Sultra gelar Syukuran 30 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara
“Pending dulu, baru sosialisasi dengarkan apa keinginan masyarakat,” tegas Alwan.
Tempat yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sultra, Basri Tahir, SH menjelaskan, mestinya Perda tersebut lahir melalui proses, agar tidak menyelahi aturan yang ada.
“Ada yang ganjil bagi masyarakat. Mereka baru mengetahu bahwa ada Perda walet pada 14 November 2019. Padahal Perda tersebut lahir 2018,” ungkap praktisi hukum itu.
Menurutnya, Perda nomor 4 Tahun 2018 yang telah dibuat Pemda dan DPRD Bombana cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. “Untuk itu kita mendesak DPRD Bombana untuk mencabut Perda tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar meminta waktu untuk mengumpulkan referensi yang mengutakan dalam menindaklanjuti persoalan Perda sarang walet tersebut.
“Soal pajak walet sekali lagi saya tegaskan ini hadir sebelum kami berada di DPRD. Saya setuju jika ini dilakukan evaluasi, dan kami akan menumpulkan fakta untuk ini,” tegas Ketua PKB Bombana itu. /B
