Reporter: Taswin Tahang
Editor: Taya
KENDARI – Dinas Sosial Kota Kendari memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat antara lain Bantuan Pangan Non Tuna (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bantuan lainnya.
Kepala Seksi Identifikasi dan Penilaian Dinas Sosial Kota Kendari, Yuliana menjelaskan bantuan tersebut dapat diterima bagi masyarakat kurang mampu di Kota Kendari. Namun penerima harus terdata di pusat.
Dia mengatakan berdasarkan data Dinas Sosial jumlah kemiskinan di Kota Kendari kurang lebih 22.000 jiwa.
“Jika masyarakat ingin memperoleh bantuan, mereka harus memenuhi syarat dan diterimah oleh pemerintah pusat,” jelasnya kepada MEDIAKENDARI.com, Selasa (10/12/2019).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memasukkan data mereka secara benar di kelurahan masing-masing.
Baca Juga :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
“Semua bantuan sosial dari pemerintah namanya harus ada di data terpadu nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Satu saja kesalahan pada data maka akan ditolak, ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia” imbaunya.
Yuliana juga menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat yang kurang mampu di Kendari.
“Terus sekedar mempublikasikan barang siapa yang mengaku miskin pada saat diwawancara ancamanya adalah dua tahun penjara,”tegasnya. (b)











