Kendari

Penyaluran Dana Santunan Jasa Raharja Sultra Turun 27 Persen

450
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Abubakar Aljufri saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 02 November 2020. Foto: MEDIAKENDARI.com

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Besaran santunan dana yang disalurkan PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan angkuan umum menurun di periode Januari – November tahun 2020, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Data terbaru PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga November 2020, telah telah disalurkan dana santunan untuk korban kecelakaan angkutan umum sebesar Rp 15,1 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, Abubakar Aljufri menjelaskan, jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan data yang sama tahun sebelumnya yakni periode Januari – November 2019.

Dimana pada tahun 2019 lalu, jumlah santunan yang disalurkan untuk korban kecelakaan angkutan umum mencapai Rp 20,6 miliar. Menurutnya, penurunan jumlah santunan akibat menurunnya jumlah kecelakaan.

Sementara itu, penurunan angka kecelakaan tersebut sendiri disinyalir terjadi akibat adanya pembatasan sosial yan dilakukan secara ketat dimasa pandemi, sehingga mengurangi pergerakan kendaraan.

“Dibandingkan tahun sebelumnya ada penurunan sekitar 27 persen. Penurunan itu dikarenakan adanya pembatasan jumlah angkutan yang bergerak di tahun ini, sehingga resiko kecelakaan lebih kecil,” ujar Abubakar Aljufri, di ruang kerjanya, Rabu 02 Desember 2020.

Dijelaskannya juga, jumlah santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Undang Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan tersebut, maka besaran santunan untuk korban kecelakaan angkutan laut, darat dan udara memiliki besaran minimal Rp 50 juta.

“Untuk Biaya perobatan dan perawatan untuk darat, laut dan kereta api Rp 20 juta, sedangkan untuk udara Rp 25 juta. Sedangan untuk biaya pemakaman/penguburan Rp 4 juta, biaya ambulans Rp 500 ribu dan BP3K Rp 1 juta,” terangnya.

Sedangkan yang berhak menerima bantuan santunan menurut UU Nomor 33 Tahun 1964 ialah semua masyarakat selaku pengguna angkutan umum (darat, laut, udara dan kereta api) jika mengalami kecelakaan, apakah itu kecelakaan tunggal, tabrakan atau kebakaran akan dilindungi oleh pemerintah melalui undang-undang.

Selain itu juga diatur UU Nomor 34 Tahun 1964 memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Misalkan mobil sama mobil tabrakan, motor sama motor begitupun sebaliknya.

Tidak sampai disitu, dirinya juga menyampaikan syarat untuk mendapatkan santunan, yakni jika pengguna angkutan umum alami kecelakaan cukup dengan surat instansi terkait. Misalkan kecelakaan angkutan darat maka surat keterangan dari Kepolisian.

Jika yang mengalami kecelakaan seorang istri suami dan meninggal dunia, maka yang berhak menerima santunan tersebut adalah sang ahli waris korban yakni anak-anak yang sah.

“Jika ternyata yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak memiliki keturunan dalam hal ini baru menikah, maka santunan diberikan kepada masing-masing orang tua yang sah,” ucapnya.

Jika yang meninggal suami/istri, maka berkas yang harus disiapkan agar dapat mengklaim santunan tersebut diantaranya: laporan kecelakaan kepolisian/instansi lainnya tergantung dari jenis angkutan yang digunakan, surat keterangan menikah, kartu keluarga, surat kematian.

“Dana santunan yang diberikan berasal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat,” pungkas Abubakar Aljufri.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version