KONAWE SELATANPEMERINTAHANSULTRA

Perang Diam di Tanah Subur, Pemkab Konsel Perintahkan Gencatan Aktivitas di Angata

2872
×

Perang Diam di Tanah Subur, Pemkab Konsel Perintahkan Gencatan Aktivitas di Angata

Sebarkan artikel ini
Surat himbauan penyelesaian perselisihan lahan melalui jalur hukum.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Di balik hamparan hijau lahan subur di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebuah konflik senyap terus bergejolak.

Perselisihan antara pihak PT Marketindo Selaras dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani (AMT), Framatal, serta Permata perlahan berubah menjadi “perang diam” yang mengancam kestabilan sosial dan ekonomi wilayah tersebut.

Melihat eskalasi yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel sebuah seruan tegas yang tertuang dalam surat resmi Pemkab bernomor 500.8/2741 tanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani, Bupati Konsel, Irham Kalenggo.

Surat tersebut menyampaikan perintah gencatan aktivitas di atas lahan sengketa seluas 1300 hektare.

“Kami menegaskan agar PT Marketindo Selaras dan Aliansi Masyarakat Tani (AMT)/Framatal/Permata menangani persoalan lahan ini melalui jalur hukum, bukan dengan konfrontasi atau provokasi yang bisa menimbulkan dampak lebih luas,” bunyi pernyataan resmi Pemkab.

Dalam keputusan Pemkab Konsel mengambil langkah tegas terhadap PT Marketindo Selaras diminta menghentikan segala bentuk aktivitas perluasan dan penanaman baru di lahan yang disengketakan.

Namun, untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, perusahaan masih diizinkan melakukan pemeliharaan tanaman eksisting di areal tersebut.

“Aliansi Masyarakat Tani (AMT)/Framatal/Permata dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan 1300 hektare tersebut,” jelasnya.

Pemkab Konsel menegaskan bahwa mereka tetap mendukung setiap bentuk investasi yang legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, seluruh kegiatan wajib berada dalam koridor hukum dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari kedua belah pihak untuk menaati ketentuan ini demi menjaga suasana kondusif dan keberlanjutan usaha di masa depan,” tulis pernyataan itu.

Lebih jauh, Pemkab Konsel mengimbau semua pihak untuk mengutamakan musyawarah dan penyelesaian melalui jalur hukum demi menjaga persatuan, keharmonisan masyarakat Angata, dan kestabilan iklim usaha di Kabupaten Konsel.

“Kami percaya bahwa dengan pendekatan hukum dan musyawarah yang baik, penyelesaian konflik dapat ditemukan secara adil dan bermartabat,” pungkas imbauan tersebut.

Dalam situasi yang kian memanas namun belum meledak, keputusan ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah untuk mencegah konflik terbuka dan menjaga agar tanah subur Angata tidak berubah menjadi medan perselisihan yang membakar harmoni sosial.

 

 

You cannot copy content of this page